PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan 13.147 pemilih tidak dikenal.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan tahapan coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.
Belasan ribu pemilih tidak dikenal, lanjut dia, menjadi salah satu temuan pihaknya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya pemilih meninggal namun masih terdapat di data pemilih. Kemudian juga ada pemilih anggota TNI/Polri, pemilih bukan warga setempat dan beberapa masalah lainnya.
“Ya, Bawaslu menemukan pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang, pemilih bukan penduduk setempat 10.003 orang dan 719.144 pemilih salah penempatan TPS,” kata Iskardo melalui keterangan tertulis, Rabu (15/03/2023).
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga menemukan ratusan ribu data salah penempatan Tempat Pemuggutan Suara (TPS) yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota. Urutan terbanyak pertama, Lampung Tengah (Lamteng) sebanyak 282.829. Kedua, Lampung Selatan (120.545) dan terbanyak ketiga, Bandarlampung (93.573).
Selanjutnya, Lampung Timur (71.875), Tulangbawang Barat (62.778), Pesawaran (14.095), dan Lampung Utara (7.377).
Lalu, Pesisir Barat (6.239), Tanggamus (4.169), Tulangbawang (1.500), Lampung Barat (1.345), dan Mesuji (662), dan Waykanan (52.157).
“Sementara, dua daerah yakni Metro dan Pringsewu nihil,” imbuh Iskardo.
Selain salah penempatan TPS, tercatat sejumlah persoalan lain. Yakni:
– Jumlah pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 10.003 orang
– Jumlah pemilih di bawah umur sebanyak 193 orang
– Jumlah pemilih pindah domisili sebanyak 2.659 orang
– Jumlah pemilih disabilitas sebanyak 8.606 orang
Atas masalah-masalah ini, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Lampung.
Bawaslu juga menemukan masalah yang sering muncul saat belangsungnya proses coklit. Antara lain:
1. Tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih: 317 TPS.
2. Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS, mengunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih: 153 TPS.
3. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 118 TPS.
4. Melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih: 95 TPS.
5. Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit: 84 TPS.
6. Tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih: 75 TPS
7. Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan: 69 TPS.
8. Tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih: 68 TPS
9. Tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 45 TPS.
10. Tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri: 29 TPS.
Selain permasalahan di atas, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya, juga mengungkap persoalan lain.
“Kami menemukan stiker coklit bermasalah di sejumlah daerah,” bebernya.
Masalah dimaksud stiker tidak menempel erat di pintu atau bagian lain yang dipasang oleh pantarlih (banyak stiker terlepas kembali setelah beberapa saat ditempel).
Lalu, terdapat kolom stiker coklit tidak diisi secara lengkap oleh pantarlih, stiker coklit yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga (KK), dan lainnya.
“Stiker yang terlepas dan tanpa tanda tangan kepala keluarga akan menimbulkan pertanyaan, apakah keluarga tersebut sudah dicoklit atau belum,” paparnya.
Temuan lainnya yang terjadi secara spesifikasi di Kota Metro, yakni pada 13-14 Maret 2023, terdapat 105 KK belum dicoklit.
Sedangkan, KPU setempat per tanggal 12 Maret 2023 menyatakan coklit telah selesai 100 persen.
“Setelah dilakukan uji petik, terdapat jumlah potensi pemilih dalam KK sebanyak 199 belum dicoklit,” urainya.
Terhadap hal ini, Bawaslu Kota Metro telah menyampaikan surat rekomendasi saran untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.
Sementara di Waykanan terdapat 100 KK yang tidak dapat ditemui. Hal ini terjadi di daerah register Kecamatan Negara Batin, yakni Desa Bumi Jaya, Karya Jaya, dan Gisting Jaya.
“Kami memberi saran agar meng-cross check kembali data tersebut sehingga dapat dinyatakan akurat,” pungkasnya. (rls/tim)