logo pembaruan
list

Transport Peserta Kampanye Tidak Boleh Berupa Uang

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Polemik mengenai pemberian biaya transportasi peserta kampanye kini menjadi sorotan di Lampung. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait perbedaan interpretasi aturan ini, terutama mengenai pemberian biaya transportasi kepada peserta kampanye.

Tamri, Person In Charge (PIC) Tahapan Kampanye dari Bawaslu Lampung, menegaskan bahwa biaya transportasi tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.

“Bahwa benar biaya transportasi dan biaya makan peserta kampanye tidak bisa diberikan dalam bentuk uang, namun bisa dikonversi dalam bentuk barang,” jelas Tamri, Kamis (26/09/2024).

Pernyataan ini muncul setelah adanya perbedaan pendapat yang mencuat antara Bawaslu dan KPU Lampung terkait penerapan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terutama pada poin yang mengatur biaya transportasi peserta kampanye.

Antoniyus, Anggota KPU Lampung yang juga menjadi PIC Tahapan Kampanye, sebelumnya menyampaikan bahwa pemberian biaya transportasi memang diperbolehkan, namun tidak dalam bentuk uang tunai. “Setiap kampanye boleh diberikan biaya transport dan makan, tapi jangan salah mengartikan. Ini bukan dalam bentuk uang tunai,” tegasnya.

Menurut Antoniyus, biaya transportasi dapat diberikan dalam bentuk barang seperti voucher, makanan kotak, atau bahkan penyewaan kendaraan. Pendapat ini sejalan dengan Pasal 66 ayat (6) yang dengan tegas melarang pemberian uang tunai sebagai biaya transportasi.

Namun, di sisi lain, Tamri memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Menurutnya, dalam konteks Pilkada, pemberian uang transportasi dan konsumsi diperbolehkan, asalkan masih dalam batas kewajaran yang berlaku di daerah tersebut. “Kalau di Pilpres, pemberian uang transportasi tidak diperbolehkan. Tapi di Pilkada sekarang boleh, selama jumlahnya sesuai dengan nilai kewajaran,” ujar Tamri. Ia juga menambahkan bahwa Lampung masih menunggu penetapan aturan ini dari KPU.

Polemik ini muncul akibat perbedaan dalam menafsirkan istilah “biaya” yang ada dalam PKPU. Bagi Tamri, kata “biaya” dalam peraturan ini tidak secara eksplisit melarang pemberian dalam bentuk uang. “Bahasa di PKPU itu ‘biaya’, jadi kita memaknainya bisa berupa uang, karena memang tidak diatur secara tegas,” ujarnya.

Meski demikian, klarifikasi dari Bawaslu Lampung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut bagi penyelenggara kampanye agar tidak menyalahi aturan dalam memberikan fasilitas transportasi dan konsumsi kepada peserta kampanye. (sandika)

Leave a Comment

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved

iklan pembaruan.id