list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Kasus Camat Negerikaton Kabupaten Pesawaran, Lampung, Enggo Pratama yang membawa baliho pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Muhammad Antonius dihentikan. Sentra Gakkumdu menyatakan kasus tersebut tidak mencukupi alat bukti.

Namun, terkait netralitas Enggo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Camat Pesawaran sudah kita rekom ke BKN, nanti kita lihat apa sanksi dari BKN,” ujar Iskardo P Pangar saat diwawancarai (04/11/2024).

Iskardo menjelaskan, pada konteks pidana pemilu, Gakkumdu menghentikan penyidikan sebab tak ada saksi yang menyatakan camat tersebut membawa baliho cakada yang bersangkutan.

Oleh karena itu, ia berharap partisipasi masyarakat lebih meningkat untuk membantu penindakan yang dilakukan Gakkumdu.

“Tentu gini, bila ada kejadian kita harapkan itu ada peran masyarakat yang melihat, yang mengetahui. Pesawaran itu kemarin satu alasan dari Gakkumdu itu tidak ada orang yang melihat. Tidak ada saksi yang bisa membenarkan bahwa dia (camat) itu yang membawa, menaruh di mobil dan seterusnya,” jelasnya.

“Jadi ada mislink disitu yang tidak bisa kita temukan. Walaupun secara administrasi kepegawaian itu sudah kita nyatakan terbukti dan kita rekomendasikan ke BKN. Itu konteks pidananya ya,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus camat Negerikaton ini telah dihentikan penyidikannya oleh Gakkumdu setelah 14 hari kerja pemeriksaan.

“Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran yang terdiri dari kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan telah melakukan pembahasan ketiga terkait pelaporan dugaan pelanggaran perkara yang dilakukan oleh Camat Negeri Katon,” kata Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah pada Sabtu (26/10) lalu.

“Dalam hal ini penyidik sudah melakukan upaya maksimal namun memang ketika proses penyidikan dapat kesimpulan bahwa tidak cukup alat bukti, maka dari itu untuk kepastian hukum dilakukan pemberhentian pada proses penyidikan (SP3),” lanjutnya.

Fatih menerangkan, dalam proses penyelidikan ini ada sejumlah saksi yang tidak hadir serta adanya keterangan yang berbeda dari para saksi.

“Memang untuk unsur pidananya itu ada dalam pembahasan kedua, tapi memang ada saksi yang yang tidak datang, dan saksi yang berikan keterangan yang berbeda-beda. Sehingga dari hal tersebut kami menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Fatih, tidak ada satu pun saksi yang melihat siapa yang membawa kendaraan dinas milik Enggo Pratama.

“Jadi tidak ada satu pun keterangan yang melihat bahwa camat ini yang membawa kendaraan dinas tersebut. Jadi saksi hanya mengetahui bahwa banner itu ada di dalam mobil dinasnya,” ujarnya.

Diketahui, Camat Negerikaton, Enggo Pratama kepergok membawa alat peraga kampanye milik Paslon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Muhammad Antonius. Lantaran kepergok Enggo bersembunyi di bawah meja.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jumat (5/10) di Kantor Camat Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Dalam video yang beredar, terlihat Enggo yang mengenakan kaos berwarna hitam dan celana jeans pendek bersembunyi di bawah meja tatkala sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantornya.

“Ambil handphone jatuh, baru bangun tidur saya,” kata Enggo dalam video saat dipergoki tengah bersembunyi.

Usai mendapati Enggo yang bersembunyi, puluhan elemen masyarakat ini kemudian menuju mobil dinas Enggo untuk mencari bukti alat peraga kampanye yang dibawanya.

Setelah dibuka, ditemukan ratusan lembar banner yang telah dipasang kayu di masing-masing sisinya. Banner tersebut bergambar Paslon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira – Muhammad Antonius.

Selanjutnya, Enggo Pratama diamankan petugas Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.

Untuk diketahui, Nanda Indira merupakan istri dari Bupati Pesawaran dua periode yakni Dendi Romadhona. Hingga kini Dendi masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran. (sandika)

Leave a Comment

Berita Terkait