Scroll untuk baca artikel
PEMILU

Rekrutmen Panwascam Dibuka, Ini Persyaratannya

×

Rekrutmen Panwascam Dibuka, Ini Persyaratannya

Share this article

PEMBARUAN.ID – Bawaslu Bandarlampung memulai tahapan rekrutmen Panwascam 21-27 September 2022 untuk 20 kecamatan se-Bandarlampung.

Kepastian tersebut diungkapkan Koordinator Divisi SDM Organisasi Informasi Bawaslu Bandarlampung, M Asep Setiawan yang mengatakan, lebutuhan Panwascam Kota Bandarlampung 60 orang untuk 20 kecamatan.

Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 ini, lanjut Asep, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tertanggal 9 September 2022.

“Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan,” jelas Asep.

Keanggotaan Panwaslu Kecamatan sebanyak tiga orang, lanjut dia, dimana masa tugasnya berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

“Minimal berusia 25 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutur Asep.

Selain itu, lanjut dia, harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan tidak pernah menjadi anggota partai politik.

Persyaratan menjadi Anggota Panwascam: 

• Warga Negara Indonesia;

• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;

• Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih;

• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

• Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

• Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar;

• Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun;

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

• Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

• Bersedia bekerja penuh waktu;

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

• Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

• Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *