Tidak Sesuai Putusan MK
PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati pengganti dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sebelumnya, KPU Pesawaran menerima pendaftaran pasangan calon bupati Elin Septiani dan calon wakil bupati Supriyanto. Namun, setelah dilakukan verifikasi, ditemukan ketidaklengkapan dokumen persyaratan pencalonan.
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, membenarkan bahwa berkas tersebut dikembalikan karena terdapat kekurangan pada dokumen utama.
“Pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan kami laksanakan hingga batas akhir pada 10 Maret 2025 pukul 23.59 WIB,” ujar Dede Fadilah melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/3/2025).
Dede menjelaskan bahwa meskipun sebagian besar persyaratan administrasi sudah lengkap, terdapat kesalahan krusial yang menyebabkan berkas dikembalikan.
“Formulir B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani dan calon wakil bupati, Supriyanto, tidak hadir saat pendaftaran. Karena itu, berkas pendaftaran kami kembalikan,” tegasnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, menegaskan bahwa berkas Elin Septiani dikembalikan karena tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU dengan mengikutsertakan pasangan calon Nanda-Antonius serta Supriyanto, baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati, tanpa keikutsertaan Aries Sandi.
“Ketika proses pendaftaran, yang memenuhi syarat hanya pasangan Supriyanto-Suriansyah. Sementara Elin Septiani tidak memenuhi syarat, sehingga berkasnya kami kembalikan. KPU berpatokan pada aturan dan amar putusan MK,” jelas Hermansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/03/2025).
Ia menambahkan bahwa idealnya ketiga partai pengusung tetap solid dan mencalonkan kandidat yang sesuai dengan putusan MK. Namun, dinamika internal partai berada di luar kewenangan KPU.
Menanggapi pendaftaran pasangan Supriyanto-Suriansyah tanpa keterlibatan Partai Demokrat, Hermansyah menjelaskan bahwa amar putusan MK hanya memerintahkan penggantian Aries Sandi dan tetap mengikutsertakan Supriyanto.
“KPU taat pada amar putusan MK. Jika ada perbedaan sikap di antara partai pengusung, itu menjadi urusan internal mereka,” pungkasnya. (sandika)














