list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung resmi melantik sebanyak 13.282 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 3 November 2024. Pelantikan ini dilakukan serentak oleh Bawaslu di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Bukhori, menyampaikan bahwa setelah pelantikan, seluruh Pengawas TPS akan mendapatkan bimbingan teknis agar memahami secara detail tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mereka.

“Tugas utama Pengawas TPS mencakup pengawasan terhadap persiapan dan pelaksanaan proses pemungutan suara, pengawasan perhitungan suara, serta pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelas Imam pada Senin (4/11/2024).

Imam juga menekankan pentingnya koordinasi aktif dari setiap Pengawas TPS agar mereka dapat melaporkan potensi-potensi permasalahan di lingkungan masing-masing. Masa kerja PTPS sendiri berlangsung selama satu bulan, yaitu mulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara hingga 7 hari setelahnya.

Untuk besaran gaji yang diterima PTPS selama masa kerja ini, Imam menjelaskan bahwa setiap Pengawas TPS akan mendapatkan honor sebesar Rp. 800.000.

“Kami berharap PTPS yang telah dilantik bisa segera memahami tugas mereka, terutama dalam membantu pengawasan selama masa kampanye di lingkungan masing-masing,” tutup Imam. (sandika)

Leave a Comment

Berita Terkait