PEMBARUAN.ID – Bawaslu Lampung akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Metro yang menjatuhkan hukuman kepada calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman. Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Pangar, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau status pencalonan Qomaru Zaman berdasarkan putusan ini.
“Terkait status pencalonan Qomaru Zaman, kami akan pelajari terlebih dahulu apakah ada upaya banding atau tidak,” ujar Iskardo, Selasa (5/11/2024).
Ia juga menyatakan bahwa hasil kajian akan disampaikan setelah seluruh aspek hukum dipertimbangkan.
Pengadilan Negeri (PN) Metro sebelumnya telah memutuskan bahwa Qomaru Zaman bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp6 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam program pemerintahan untuk kepentingan kampanye.
“Qomaru Zaman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah dan dijatuhi pidana denda Rp6 juta,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Metro, Andri Lesmana. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan satu bulan.
Dalam persidangan, Qomaru dinilai bersalah karena menggunakan kewenangannya sebagai Wakil Wali Kota untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam enam bulan terakhir sebelum penetapan pasangan calon.
Tindakan ini melanggar Pasal 71 ayat 3 jo Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 71 ayat 3 jo Pasal 188 UU Pemilu Tahun 2015.
Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, menurut JPU, adalah bahwa Qomaru sebagai pejabat tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan Qomaru yang terus terang, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut pidana denda Rp6 juta. Namun, hakim memberikan subsider kurungan lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu satu bulan, dibandingkan tuntutan awal tiga bulan.
Penasihat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawad, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, namun akan mengkaji apakah ada langkah hukum lain yang bisa diambil,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari viralnya video Qomaru Zaman yang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye saat acara sosialisasi bantuan sosial (Bansos) pada September 2024.
Dalam video tersebut, Qomaru mengajak masyarakat untuk memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.
Bawaslu Metro kemudian membawa kasus ini ke Sentra Gakkumdu. Hasil pleno Gakkumdu pada 12 Oktober 2024 menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. (sandika)