PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terus mendorong partisipasi pemilih pemula dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Komisioner Bawaslu Lampung, Suheri, menekankan bahwa pemilih pemula memiliki peran penting dalam mendukung sistem demokrasi Indonesia.
“Ketika mereka menggunakan hak pilih, mereka tidak hanya menyalurkan aspirasi pribadi tetapi juga memperkuat keterlibatan masyarakat dalam demokrasi. Partisipasi aktif ini sangat penting untuk menjaga demokrasi tetap hidup dan berjalan dengan baik,” ujar Suheri dalam talk show bertema “Generasi Muda Cerdas Berdemokrasi: Suara Pemilih Pemula dalam Demokrasi” di SMAN 2 Bandarlampung, baru-baru ini.
Suheri menjelaskan, pemilih pemula adalah mereka yang pertama kali memiliki hak suara, umumnya pada usia 17 tahun atau lebih muda jika telah menikah.
“Pemilih pemula adalah mereka yang baru memiliki hak pilih, baik karena telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, termasuk dalam kasus pernikahan dini. Sekalipun belum 17 tahun, jika sudah menikah, mereka memiliki hak suara,” terang Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung ini.
Lebih lanjut, Suheri menjelaskan bahwa pemilih pemula berhak berpartisipasi dalam semua tingkatan pemilihan, mulai dari pemilihan presiden, kepala daerah, hingga pemilihan legislatif.
“Hak suara ini mencakup pemilihan presiden, kepala daerah, serta anggota legislatif di DPR-RI, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Suheri juga memaparkan peran penting Bawaslu dalam memastikan pemilu yang jujur dan adil. Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, dengan fokus pada tiga fungsi utama: pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
“Semua ini dilakukan agar proses pemilu berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran yang dapat merugikan demokrasi,” jelasnya.
Suheri berharap talk show ini dapat meningkatkan pemahaman pemilih pemula tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu serta mendorong mereka untuk berperan aktif dalam proses demokrasi.
Ia juga menegaskan bahwa hak suara hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sementara Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki hak tersebut.
“Peran pemilih pemula sangat penting. Generasi muda adalah masa depan bangsa, dan suara mereka memiliki dampak besar dalam menentukan arah masa depan Indonesia,” pungkasnya. (sandika)














