PEMBARUAN.ID – Kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, kini memasuki babak baru setelah Polres Pesawaran menaikkannya ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024, yang diajukan oleh Sentra Gakkumdu Pesawaran.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi perkembangan tersebut.
“Laporan dari Gakkumdu sudah diterima oleh Polres Pesawaran, dan saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik terus melakukan serangkaian langkah investigasi,” ujarnya, Sabtu (12/10/2024).
Umi menjelaskan, Polres Pesawaran memiliki waktu terbatas untuk menuntaskan penyidikan ini. “Ada waktu maksimal 14 hari, ditambah tambahan 6 hari, untuk melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah Enggo Pratama dilaporkan oleh warga atas dugaan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Mobil dinas miliknya diduga membawa 240 banner dan 41 kaos yang menampilkan salah satu pasangan calon Bupati Pesawaran. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Langkah penyidikan ini menandai seriusnya aparat dalam menindak pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu, yang kerap menjadi sorotan publik. Kini, publik menanti hasil penyidikan apakah berkas perkara Enggo Pratama bisa dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, yang akan menentukan kelanjutan proses hukum selanjutnya. (***)














