iklan
NASIONAL

Akses Liputan Wartawan Istana Dicabut, PWI dan Dewan Pers: Kembalikan!

×

Akses Liputan Wartawan Istana Dicabut, PWI dan Dewan Pers: Kembalikan!

Share this article

PEMBARUAN.ID – Pencabutan kartu liputan seorang wartawan CNN Indonesia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) menuai sorotan. Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan keprihatinan sekaligus mendesak agar akses liputan tersebut segera dipulihkan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta Istana maupun BPMI Setpres untuk mengembalikan hak liputan wartawan bersangkutan.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujarnya di Jakarta, Minggu (28/09/2025).

Komaruddin juga menegaskan, BPMI Setpres perlu memberikan penjelasan terbuka terkait pencabutan kartu liputan itu agar tidak menimbulkan kesan menghambat tugas pers. Ia mengingatkan semua pihak agar menghormati amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, wartawan CNN Indonesia TV bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sesi wawancara cegat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/09/2025). Pertanyaannya seputar program Makan Bergizi Gratis.

“Soal Makan Bergizi Gratis ada instruksi khusus enggak, Pak?” tanya wartawan itu.

Presiden Prabowo menjawab akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Namun, tak lama setelah itu, beredar tangkapan layar di media sosial yang menunjukkan wartawan tersebut sudah kehilangan status sebagai wartawan istana lantaran kartu liputannya dicabut oleh BPMI Setpres.

Kabar ini dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, yang menyebut kartu liputan istana milik wartawannya memang telah ditarik kembali.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” kata Munir.

Munir mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

“Alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut kartu liputan. Itu jelas menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik memperoleh informasi,” tegasnya.

PWI mendesak BPMI Setpres segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” pungkas Munir. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *