PEMBARUAN.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Noverisman Subing menggelar Sosialilasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Purbolinggo, Lampung Timur, Minggu (29/10/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Kanjeng Nover, Sosperda ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang produk hukum berupa peraturan daerah.
“Edukasi ini penting untuk terus dilakukan, supaya masyarakat mengetahui salah satu tugas anggota dewan di bidang legislasi,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, masa Sosperda sama halnya dengan reses, masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Kami melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Sosperda sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan fungsi DPRD. Sosperda dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif,” jelasnya.
Noverisman melanjutkan, dalam kesempatan tersebut dirinya juga menampung partisipasi masyarakat yang akan dijadikan salah satu dasar pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi.
Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Hari ini saya berjumpa dengan konstituen. Saya memiliki kewajiban untuk mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan harapan konstituen,” pungkasnya. (sandika)














