PEMBARUAN.ID – Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi menyatakan bahwa penertiban fiber optik di kota setempat mirip dengan ruwet atau semerawutnya keadaan tiang dan kabel yang saat ini terpasang.
Hal itu dikatakan Agus saat ditanya awak media apakah sebelumnya belum ada aturan terkait pemasangan tiang fiber optik di Bandarlampung.
“Ya begitulah sebagaimana ruwetnya kabel yang ada di Bandarlampung ini, seperti itu lah ruwetnya pelaksanaan yang ada ini,” kata Agus Djumadi saat dikonfirmasi, Kamis (06/02/2025).
Dia menjelaskan, RDP yang dilaksanakan kemarin merupakan tindak lanjut dari temuan dan aduan masyarakat.
“Pertemuan hari ini adalah sebuah follow up ya, dari pertemuan pertama hasil aduan dari masyarakat. Yang kemudian setelah kami telusuri ada yang namanya Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Agus, dari penelusuran itu ada data-data yang bisa lebih dikupas lagi bahwasanya ada beberapa provider yang terlibat terhadap jaringan internet atau fiber optik di Bandarlampung.
“Dari situ kemudian, kami mengupas satu-satu supaya ini bisa secara global kami mendapatkan informasi, tapi memang dari provider ini apakah memang benar dia berkontribusi dalam arti kesemerawutan kabel fiber optik ini benar adanya,” kata dia.
Selain kesemerawutan, pihaknya juga menyoroti izin yang dimiliki oleh para perusahaan.
“Yang kedua kami juga menemukan prihal terkait dengan perizinan-perizinan mereka. Bahwasanya, kabel-kabel yang ada ditiang yang ada di Bandarlampung ini bertuan (ada pemiliknya), jangan sampai ada wujudnya tapi ga tau siapa yang punya,” ungkap Agus.
Agus menuturkan, dari hasil pertemuan juga didapati informasi bahwa tidak hanya perusahaan lokal yang bergerak di bidang jaringan internet. Melainkan ada perusahaan dari nasional atau luar Lampung.
“Ini menariknya ternyata, yang kami panggil ini punya provider yang ada di lokal. Nah ternyata ada juga provider yang sifatnya nasional. Ternyata kami menemukan juga mereka berkontribusi selain dari lokal. Rencananya dalam waktu dekat kami akan tindak lanjuti kembali. Kurang lebih ada tiga provider lokal dan tiga belas nasional yang akan kita panggil,” tuturnya.
Soal perusahaan berkontribusi untuk Pemda, awak media menanyakan ada kemungkinan tidak adanya pungli dari camat atau lurah. Agus menegaskan, bahwa perusaahan yang telah dipanggil telah menyepakati Gentlemen Agreement (perjanjian informal).
“Tindakannya, bagi mereka, mereka itu naruh investor ya. Kami tidak menghambat investor yang ada di Bandarlampung. Maka tadi ada Gentlemen Agreement dari mereka, bahwa mereka lebih srek (setuju) untuk berkontribusi ke pada negara, asal ada aturan yang jelas. Regulasi yang jelas, nah ini dari ini kami mendapatkan masukan juga dari provider yang ada ini. Mereka membutuhkan itu,” jelasnya.
“Kami akan bahas ini sampai tuntas, sampai pada prinsipnya kami akan menelurkan satu produk regulasi yang jelas terhadap retribusi. Dan ini pasti akan berkontribusi kepada PAD kota Bandarlampung,” imbuhnya.
Agus menyebut, langkah konkret yang akan dilakukan belum bisa tuntas untuk diselesaikan secara global.
“Tapi secara persuasif kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan itu supaya lebih tertib, mengikuti peraturan selain Perwali” sebutnya.
Dia mengatakan, nantinya dimungkinkan akan ada rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Kami akan melahirkan juga nanti, mungkin ada satu raperda yang memang bisa menjadi satu produk tentang yang bersama gitu ya. Dan ini sudah menjadi acuan di beberapa daerah di Indonesia yang sudah cukup baik begitu,” kata dia.
Ia menyebut, perusahaan lokal yang hari ini dipanggil sudah memiliki izin semua.
“Iya penuntasannya satu2 ya. Kalau yang dateng ini berizin semua sudah. Kami akan mendalami yang nasional, mereka berkontribusi juga kok,” tandasnya.
Setidaknya, pada RDP itu Komisi III mengundang beberapa vendor perusahaan jaringan internet tingkat lokal (Lampung). Diantaranya, PT Tunas Link Indonesia, PT Merah Putih Telematika, PT Telematika Media Solusi, PT Indonesia Trans Network, dan PT Sumatera Multimedia Solusi.
Sementara, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Bandarlampung Dekrison juga membenarkan izin dari perusahaan tersebut.
“Seperti yang kalian dengar tadi, jadi ada yang memang berizin dari kita (Perkim), lalu dari kementerian. Mereka itu ada tiga, ada penyelenggara, jasa internet, ada yang sewa,” kata Dekrison.
Terkait desakan untuk penertiban tiang dan kabel optik yang harus segera dilakukan Pemkot, Dekrison mengatakan pihaknya akan mengadakan tiang bersama. (sandika)