Scroll untuk baca artikel
iklan
KOMUNITASPERISTIWA

Tolak Pemberlakuan UU Tapera, KSBSI Gelar Aksi di DPRD Lampung

×

Tolak Pemberlakuan UU Tapera, KSBSI Gelar Aksi di DPRD Lampung

Share this article

PEMBARUAN.ID – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRD Lampung pada Selasa (09/07/2024).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP No. 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

Peraturan tersebut mewajibkan pemotongan gaji buruh swasta sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen dari upah buruh dan 0,5 persen ditanggung oleh pengusaha. KSBSI menilai kebijakan ini hanya akan menambah beban buruh di tengah situasi ekonomi yang sulit dan rendahnya kenaikan upah.

“Melihat situasi dan kondisi upah buruh di Indonesia yang masih jauh dari layak, sangat tidak masuk akal jika pemerintah memaksakan UU Tapera diberlakukan pada tahun 2027,” ujar Ponijan, Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Lampung.

KSBSI juga mengkritik UU Tapera No. 4/2016 sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan perumahan layak dan terjangkau bagi warga negara.

Mereka menilai undang-undang ini melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Upah buruh masih kecil, rata-rata hanya Rp 2,9 juta, belum mencapai kebutuhan hidup layak. Buruh dan pengusaha juga sudah dibebani iuran jaminan sosial yang cukup besar,” tambah Ponijan.

Ia juga menyebutkan bahwa program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan dan banyak buruh yang sudah memiliki rumah melalui cicilan.

KSBSI menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksinya. Pertama, mereka menolak pemberlakuan UU Tapera beserta aturan turunannya.

Kedua, mereka menuntut pemerintah melakukan dialog terbuka dan transparan dengan pemangku kepentingan mengenai kebijakan perumahan tanpa membebani buruh melalui tabungan wajib.

“KSBSI meminta pemerintah melaksanakan Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961 tentang perumahan buruh,” tegas Ponijan.

Aksi ini merupakan respons terhadap berbagai masalah yang dihadapi buruh, seperti maraknya PHK, tutupnya banyak perusahaan, dan tingginya inflasi. KSBSI berharap pemerintah dapat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi mereka demi kesejahteraan buruh di Indonesia. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *