PEMBARUAN.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengeluarkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota di Indonesia. Tiga edaran tersebut mencakup ketentuan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta imbauan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa SE pertama, yakni SE tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, diterbitkan untuk menegaskan kembali larangan rangkap jabatan di tubuh organisasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2.
“Pengurus tidak diperbolehkan merangkap jabatan, misalnya menjadi pengurus PWI Pusat sekaligus pengurus PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota yang merangkap jabatan di tingkat provinsi maupun pusat,” ujar Zulmansyah.
Meski demikian, lanjutnya, pengurus masih diizinkan memegang amanah di lembaga lain seperti forum wartawan atau konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan—misalnya SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.
Edaran kedua, SE tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu. PWI Pusat memberikan diskresi bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya habis pada tahun 2023, 2024, maupun 2025 untuk melakukan perpanjangan melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.
“Silakan diperpanjang melalui PWI Provinsi dengan tetap melengkapi persyaratan sesuai PD/PRT PWI,” ujar Zulmansyah. Diskresi ini berlaku hingga Februari 2026. Setelah batas waktu tersebut, KTA yang sudah kadaluwarsa tidak lagi dapat diperpanjang, dan anggota wajib mengulang proses keanggotaan dari awal melalui Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Edaran ketiga berhubungan dengan kepedulian kemanusiaan. Melalui PWI Peduli, PWI Pusat membuka donasi untuk korban bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Donasi dapat dikirim melalui rekening PWI Peduli di Bank BRI KCP Lemhanas dengan nomor rekening 059601000155307.
“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi bencana setelah kondisi darurat berakhir. Mari kita bersama membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” ajak Zulmansyah.
Melalui penerbitan tiga edaran ini, PWI Pusat berharap seluruh anggota dapat memperkuat tata organisasi sekaligus meningkatkan solidaritas kemanusiaan. (***)














