list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Pengajuan Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran, disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

Hal tersebut diketahui melalui ekspose penyelesaian perkara melalui RJ secara virtual, yang dihadiri oleh Jampidum Kejagung RI dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti, Rabu (12/10/2022).

Selain Kajari Pesawaran, Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, Rengga Puspa Negara dan Oktavia Mustika juga hadir dalam Ekspose perkara tersebut.

“Alhamdulillah, kesimpulan dalam pelaksanaan Restorative Justice bersama Jam Pidum Kejagung dan Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran dapat disetujui. Pelaksanaan Restorative Justice  berjalan dengan aman dan lancar,” kata Rengga Puspa Negara.

Menurut Rengga, Kejari Pesawaran memiliki 144 rumah restoratif justice yang tersebar di desa-desa Kabupaten Pesawaran. Hal itu bukti jika Kejari Pesawaran berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Pesawaran melalui keadilan restoratif.

“Ini bentuk komitmen Kejari Peaawaran dalam memberikan keadilan bagi masyarakat Pesawaran melalui keadilan restoratif,” tuturnya.

Diketahui, sebelumnya telah terjadi dugaan tindakan pidana penadahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 480 ayat 1 KUHP yang dilakukan terdakwa berinisial LA.

Saat itu, terdakwa LA  sedang berjualan di depan Indomaret Gebang ditawarkan oleh T dan H satu unit Handphone Merk Xiaomi  yang tanpa sepengetahuan terdakwa adalah hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan milik korban DS. (rls/red)

Leave a Comment

Berita Terkait