PEMBARUAN.ID – Pasca Rektor Unila Prof Karomani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lembaga anti rasuah itu terus melakukan penggeledahan secara maraton di Universitas Lampung (Unila).
Setelah sehari sebelumnya memeriksa gedung rektorat dan selesai di Fakultas Kedokteran, penggeledahan dilanjutkan ke Fakultas Hukum (FH), Selasa (23/08/2022).
KPK kurang lebih empat jam menggeledah Gedung C Dekanat FH. Dimulai sekira pukul 14.00 hingga 18.00 WIB. Setelah itu, tim KPK meninggalkan FH Unila dengan membawa satu koper hitam.
Penyidik KPK juga meminta keterangan Dekan FH, Dr M Fakih dan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja Sama, Dr Rudi Natamihardja. Selain itu, Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan, Yulia Neta dan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Depri Liber Sonata.
Dikutip dari lampung.antaranews.com, Dekan Fakultas Hukum (FH), Universitas Lampung (Unila), Dr Muhammad Fakih mengatakan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan berkas dan menanyakan langsung mekanisme penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
“Tim penyidik KPK memang datang ke Fakultas Hukum, untuk menanyakan langsung bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Hukum,” kata Fakih.
Pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penyidik KPK, lanjut Fakih, berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN hingga ke program jalur mandiri.
“Ya, yang ditanya mekanismenya bagaimana? kuota bagaimana? pengawasnya siapa? Sekitaran itulah yang ditanyakan,” ujarnya.
Fakih juga mengatakan ada sejumlah berkas di Fakultas Hukum yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK.
“Ada berkas yang diperiksa juga, seperti surat menyurat pengawas, surat undangan rapat tentang penentuan berapa jumlah kuota mahasiswa di tahun 2022 dan data jumlah mahasiswa. Pokoknya mekanisme tentang penerimaan mahasiswa baru,” kata dia.
Sebelumnya, di hari yang sama Tim Penyidik KPK pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran, Unila. Dari hasil penggeledahan Tim KPK membawa dua koper saat keluar dari lokasi.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus penerimaan mahasiswa baru itu. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta adalah AD atau Andi Desfiandi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya adalah Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.
Adapun besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM, diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. (ant/red)