iklan
HUKUM & KRIMINAL

Triga Lampung Gedor ATR–BPN, Tuntut HGU SGC Dicabut

×

Triga Lampung Gedor ATR–BPN, Tuntut HGU SGC Dicabut

Share this article

PEMBARUAN.ID – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Triga Lampung—koalisi antara DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat—kembali menggeruduk Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Rabu pagi.

Didukung puluhan mahasiswa, mereka tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan iring-iringan mobil dan bus, disambut pengamanan ketat aparat Polda Metro Jaya yang membuat arus lalu lintas Blok M sempat tersendat.

Berbalut spanduk hitam berisi tuntutan, peserta aksi menggelar demonstrasi secara tertib. Orator pertama, Rian dari Keramat Lampung, membuka aksi dengan seruan tajam: Triga menuntut pertanggungjawaban Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dianggap gagal menyelesaikan konflik agraria, terutama di Provinsi Lampung.

Tak lama kemudian, suasana memanas ketika Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, mengambil alih mobil komando. Ia menilai konflik agraria berkepanjangan dipicu kebijakan ATR/BPN yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan oligarki. Suadi menyoroti khusus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) pada 2017 dan 2019.

Menurutnya, perpanjangan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2015 dan 2019, yang menyatakan bahwa sebagian lahan yang dikuasai SGC merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. BPK, kata Suadi, bahkan merekomendasikan agar Kemenhan segera mengambil alih aset tersebut.

“Ironisnya, Kemenhan tidak pernah memberi kuasa kepada ATR/BPN untuk memperpanjang HGU itu. Tapi tetap saja dilakukan,” tegasnya, menuding perpanjangan era Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.

Di tengah teriknya cuaca, aksi baru mereda setelah pejabat perwakilan ATR/BPN menerima delegasi Triga Lampung untuk menyerahkan tuntutan resmi. Mereka mendesak pembatalan seluruh HGU SGC, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) untuk Kemenhan, dan pelaksanaan pengukuran ulang lahan yang dipersoalkan melalui hasil RDPU DPR.

Selain itu, Triga juga menuntut Nusron Wahid bertanggung jawab bila tetap membiarkan keberlanjutan HGU SGC yang dianggap merugikan negara.

Usai dari ATR/BPN, massa bergerak menuju Kejaksaan Agung RI untuk melanjutkan aksi. Dengan pengawalan polisi, iring-iringan Triga merayap di tengah kepadatan lalu lintas Jakarta sebelum berhenti tepat di depan gerbang Kejagung yang juga telah dijaga ketat.

Aksi kedua dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, yang mendesak Kejagung memeriksa Sofyan Djalil dan Menteri ATR/BPN saat ini. Ia menyebut pemberian HGU di atas aset Kemenhan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9,9 triliun, serta kehilangan PNBP lebih dari Rp 400 miliar.

Perwakilan Kejagung kemudian menerima delegasi Triga yang dipimpin Indra Musta’in dan Sudirman Dewa. Laporan mereka ditujukan kepada Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset. Lukman, Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung, menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Memang seharusnya aset ini menjadi kewenangan Kemenhan, bukan pihak SGC,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar Triga melakukan audiensi dengan Kemenhan untuk memperkuat penanganan kasus tersebut.

Sudirman menegaskan bahwa rekomendasi LHP BPK, terutama terkait PDTT, wajib dilaksanakan. “HGU SGC harus dicabut. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.

Menjelang sore, massa Triga membubarkan diri secara tertib dan kembali ke markas komando mereka di Jakarta. (red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *