PEMBARUAN.ID – Unit Kegiatan Mahasiswa Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (UKM Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) angkat bicara terkait berbagai tudingan yang menyebut keterlibatan mereka dalam kasus dugaan kekerasan saat kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang dikaitkan dengan wafatnya mahasiswa, Pratama Wijaya Kesuma.
Melalui kuasa hukumnya, Candra Bangkit dari LBH Ikadin Bandarlampung, Mahepel membantah seluruh tuduhan yang menyebutkan adanya kekerasan fisik dalam kegiatan tersebut.
“Mahepel menolak dengan tegas semua pemberitaan yang menyatakan adanya kekerasan selama diklat. Kami turut berduka atas wafatnya almarhum Pratama dan siap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Candra dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).
Dukung Proses Hukum, Siap Kooperatif
Candra menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya pencarian fakta oleh Tim Investigasi Unila maupun aparat penegak hukum. Ia menyambut baik langkah keluarga almarhum melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, dan menegaskan Mahepel akan terbuka dan kooperatif demi terungkapnya kebenaran.
Minum Spritus
Diklat Mahepel, kata Candra, dilaksanakan pada 14–17 November 2024 dengan prosedur yang mengacu pada SOP organisasi. Seluruh tahapan, mulai dari seleksi hingga pelatihan lapangan, disebut telah mendapatkan izin dari kampus, aparat, dan otoritas desa setempat.
“Tidak pernah ada sistem atau instruksi kekerasan. Luka ringan yang dialami peserta merupakan dampak dari aktivitas alam terbuka, bukan penganiayaan,” jelasnya.
Terkait isu peserta dipaksa minum spiritus, Mahepel membantah keras. Menurutnya, kejadian itu merupakan kelalaian individu. “Almarhum keliru mengambil botol, tapi cairan itu tidak tertelan karena langsung disemburkan,” ujarnya.
Kematian Bukan Akibat Diklat
Mahepel juga membantah bahwa kematian Pratama disebabkan oleh kegiatan diklat. Disebutkan bahwa almarhum meninggal dunia pada 28 April 2025 akibat tumor otak, lima bulan setelah diklat selesai. Pasca kegiatan, Pratama bahkan masih aktif berkegiatan di sekretariat Mahepel.
“Ini bukan kematian mendadak saat kegiatan. Ia masih aktif hingga Februari 2025 tanpa keluhan,” tambah Candra.
Soal peserta lain, M. Arnando, yang dikabarkan mengalami kerusakan pendengaran, pihak Mahepel menjelaskan bahwa diagnosis dokter menyebutkan ia mengalami Otitis Media Akut (OMA), bukan pecah gendang telinga. Mahepel telah memberikan bantuan pengobatan dan mendampingi yang bersangkutan.
Mereka juga membantah tudingan peserta dipaksa longmarch selama 15 jam tanpa istirahat. “Kegiatan disesuaikan dengan kondisi peserta, termasuk istirahat malam selama empat jam. Logistik makanan dan air tersedia cukup,” tegasnya.
Akui Kekurangan, Segera Evaluasi
Mahepel mengakui satu kekurangan: tidak menyertakan tim medis secara resmi selama kegiatan lapangan. Atas hal itu, mereka telah menerima sanksi dari dekanat berupa kegiatan sosial dan berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh.
Ketua Umum UKM Mahepel, Ahmad Fadilah, turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Pratama, serta mendukung penuh upaya penyelidikan. Ia meminta publik tidak menyimpulkan sepihak sebelum proses klarifikasi rampung.
“Kami mohon semua pihak bersikap objektif. Biarkan tim investigasi bekerja dan kebenaran terungkap melalui proses yang adil,” pungkas Ahmad. (sandika)














