PEMBARUAN.ID – Tim Penyidik Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan maraton dalam kasus dugaan korupsi retrebusi sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.
Sedikitnya delapan saksi diperiksa oleh penyidik, Senin (19/09/2022). Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A. S.H., M.H melalui surat elektroniknya nomor: PR- 89/L.8.3/Kph.3/9/2022, Senin siang.
“8 orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021,” tulis Agus.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu :
1. HY Selaku Pembantu Bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya membantu bendahara DLH Kota Bandar Lampung TA 2019, 2020, 2021.
2. HCS selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
3. SHD selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
4. BNS selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
5. YS selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
6. JK selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
7. ISN selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
8. YRS selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Pemeriksaan saksi, lanjut Agus, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
“Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” jelas dia.
Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. (rls/tim/red)