logo pembaruan
list

Soal Pengemplangan Pajak SGC, Aktivis Minta DPR Bergerak

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung kembali bersuara, membawa tuntutan yang selama ini bergema di ruang-ruang aspirasi masyarakat.

Surat resmi mereka, dikirimkan ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (24/09/2024) lalu, memuat satu tema yang tak asing: pengemplangan pajak PT SGC.

Di balik surat itu, ada keresahan yang ingin disampaikan. Indra Musta’in, Ketua DPP AKAR Lampung, dengan tegas menyatakan bahwa ini bukan sekadar persoalan pajak.

“Kami ingin menyampaikan kepada DPR RI selaku wakil rakyat bahwa permasalahan yang sedang terjadi di Provinsi Lampung sangat banyak. PT SGC mulai dari dugaan penyerobotan lahan, HGU yang cacat hukum, KKN, pencemaran lingkungan hingga pengemplangan pajak,” ungkap Indra dengan nada yang mengandung harapan, agar suara mereka tak terabaikan.

AKAR Lampung, sebagai gerakan yang berakar pada advokasi masyarakat, terus mendesak agar setiap bentuk kezaliman dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SGC diusut secara tuntas.

Indra kembali menegaskan, permasalahan-permasalahan yang selama ini pihaknya advokasi sudah bukan menjadi rahasia umum bahkan di kalangan penegak hukum.

“Namun, besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan petinggi perusahaan dengan para pejabat di negeri ini membuat perusahaan tersebut seolah tak tersentuh atau kebal hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, harapan besar ditumpukan pada Komisi II DPR RI. Sebuah surat yang mungkin terkesan sederhana, tapi menyimpan ekspektasi dari rakyat Lampung yang ingin wakilnya di Senayan benar-benar bergerak membela kepentingan mereka.

“Maka harapan besar kami selaku rakyat Lampung kepada wakil rakyat di DPR RI yang independen dalam membela kepentingan rakyat dan negara untuk dapat terjun langsung menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung,” tambah Indra, dengan keyakinan bahwa perjuangan ini bukan hanya milik AKAR Lampung, tapi juga seluruh masyarakat yang mendamba keadilan.

Ketua Bidang Advokasi AKAR Lampung, Rian Bima Sakti, turut angkat suara. Baginya, surat audiensi ini lebih dari sekadar dokumen formal. Ia adalah jalan bagi rakyat untuk mengadukan setiap detail persoalan yang menjerat mereka.

“Hal tersebut juga kami rasa sangat penting sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat yang sedang mencari keadilan,” jelasnya.

Rian juga menyinggung dugaan KKN dan pelanggaran hukum yang terjadi di masa kepemimpinan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Ia mengingatkan publik, bahwa di tengah hiruk-pikuk pandemi COVID-19, ada kebijakan yang menambah keruh situasi.

“Ketika semua orang sedang berfokus menghadapi pandemi, Gubernur Lampung saat itu Arinal Djunaidi menerbitkan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu yang melegalkan atau mengizinkan panen tebu dengan cara membakar,” ujar Rian, menyiratkan bahwa kebijakan tersebut hanya menambah masalah di tengah krisis.

Di balik setiap pernyataan, ada kegeraman yang tak disuarakan dengan keras. Ada keinginan agar segala ketidakadilan yang dirasakan, suatu hari nanti, berujung pada perubahan. Dan di ujung harapan itu, masyarakat Lampung menunggu, apakah DPR RI akan benar-benar turun tangan, atau justru membiarkan kasus ini terdiam seperti angin yang lewat. (agis)

Leave a Comment

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved

iklan pembaruan.id