PEMBARUAN.ID – Penyidik Polres Lampung Tengah (Lamteng) melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus Polisi Vs Polisi dengan tersangka Rudi Suryanto ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lamteng, Senin (27/09/2022).
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Topo Dasawulan mengatakan, piahkanya langsung melakukan penahan terhadap tersangka Rudi Suryanto untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak dari 27 September 2022 hingga 16 Oktober 2022, tersangka dititipkan di Lembaga pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : Print – 174/L.8.15/Epp.2/09/2022 tertanggal 27 September 2022, yang selanjutnya tim JPU akan menyusun Surat Dakwaan untuk proses selanjut perkara ini aksn segera dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih,” kata Topo.
Diketahui, penembakan yang dilakukan Eks Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto terhadap rekan sejawatnya Aipda Ahmad Karnain, tidak hanya membuat Rudi terancam hukuman seumur hidup tapi juga pemecatan dari Kepolisian.
Rudi pun telah resmi dipecat dari institusi Polri melaui upacara pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dilakukan di halaman Mako Polres Lampung Tengah pada Jumat (16/09/2022).
Rudi dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik, dalam sidang kode etik yang digelar di Aula Admani Wedhana, Polres Lampung Tengah, Rabu (08/09/2022).
Aipda Rudi Suryanto dipecat setelah menembak rekannya sendiri yakni, Aipda Ahmad Karnain yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Way Pengubuan Lampung Tengah hingga tewas, Rabu (04/09/2022). (tim/red/***)