PEMBARUAN.ID – Puluhan advokat mendatangi Polda Lampung sebagai bentuk dukungan terhadap pengacara, Anton Heri, yang dinilai telah dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka saat membela masyarakat di Kabupaten Way Kanan.
Salah satu pengacara, Resmen Khadafi, sangat menyayangkan keputusan Polda Lampung tersebut. Anton dijadikan tersangka berdasarkan laporan dengan Nomor LP/B/202/V/ 2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 19 Mei 2023.
Laporan berisikan dugaan penyerobotan lahan pada 22 Maret 2023 di blok 16 PT Adi Karya Gemilang (AKG), Sungsang, Negeri Agung, Way Kanan.
“Penetapan tersangka tidak tepat karena advokat ketika sedang melakukan pekerjaannya, tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata,” kata dia, Senin (15/01/2024).
Dia menjelaskan hal itu telah sesuai perintah Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat junto Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Anton dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 98 menjadi penasihat hukum berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 018-SKK/YLBH-98/III/2023 tanggal 19 Maret 2023.
Anton mendampingi masyarakat di tiga desa. Yakni, Kampung Sunsang, Penengahan, Kota Bumi di Kecamatan Negeri Agung, yang bersengketa lahan dengan PT AKG.
“Sangat kita sayangkan bersama dikarenakan penetapan tersangka advokat Anton itu sangat tidak tepat,”, jelasnya.
Menurutnya, soal aksi juga tidak dapat dijadikan alasan. Karena selama menggelar unjuk rasa, massa mendapat izin kepolisian.
“Dalam demo massa menuntut perbaikan jalan rusak dan kurangnya tenaga kerja yang diserap. Harapannya, perusahaan lebih peduli kepada masyarakat,” jelasnya.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo menjelaskan penetapan tersangka Anton telah sesuai prosedur.
Anton diperiksa di ruangan Subdit Tipidter dengan persangkaan pasal tentang perkebunan dan dilaporkan sejak tahun 2023.
“Sehingga berproses dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” bebernya.
Dia menjelaskan beberapa saksi juga sudah diperiksa, termasuk saksi ahli. Pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti terkait perkara ini.
“Ada ahli perkebunan, ahli pidana, ahli administrasi negara, dan lembaga advokat. Juga ada alat bukti elektronik sehingga kita tetapkan tersangka,” tukasnya. (***)