iklan
HUKUM & KRIMINAL

Kejati Tetapkan Dawam Raharjo sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rumdis

×

Kejati Tetapkan Dawam Raharjo sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rumdis

Share this article

PEMBARUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati tahun anggaran 2024. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut proyek itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. “Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik,” ujar Armen dalam keterangannya.

Selain Dawam, Kejati juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu AC selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS sebagai direktur konsultan perencana dan pengawas, serta MDW, seorang ASN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keempatnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Menurut Kejati, kasus ini bermula dari inisiatif Dawam yang ingin membangun ikon kabupaten, terinspirasi dari sebuah patung di wilayah lain di Lampung. Ia kemudian memerintahkan salah satu kepala SKPD untuk merancang proyek tersebut.

Gambar desain proyek didapat dengan meminjam karya seorang seniman patung asal Bali. SS lantas ditunjuk sebagai konsultan perencana berdasarkan gambar tersebut, meski proyek itu memerlukan keahlian khusus dan tidak sesuai dengan mekanisme pekerjaan konstruksi pada umumnya.

PPK MDW diduga menyusun kerangka acuan kerja seolah-olah proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi biasa. Atas perintah Dawam, proses tender dipercepat dan diarahkan agar dimenangkan oleh CV GTA, perusahaan milik AC. Setelah proyek dimenangkan, pekerjaan kemudian disubkontrakkan ke pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

“Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” tambah Armen. (sandika/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *