list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID –Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyetorkan uang sebesar Rp.1,195 Miliar ke kas negara.

Kepala Kejari Bandarlampung Helmi mengatakan, uang yang disetorkan melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Kota Bandarlampung itu adalah hasil sitaan dari terpidana Narkotika, Jefri Susandi alias Uje.

“Uang tersebut merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje,” kata Helmi, Kamis (22/09/2022).

Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, Helmi mengatakan, ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara.

“Ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan, Ada tanah, perhiasan dan mobil,” tambah Helmi.

Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandarlampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran.

Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot. Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang.

Jefri Susandi yang merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.

Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas,” tutupnya. (rls/tim/red)

Leave a Comment

Berita Terkait