PEMBARUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 217 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (05/11/2024), di halaman gudang Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi, serta sejumlah pejabat Forkopimda, termasuk Pjs Wali Kota Bandarlampung, Budhi Darmawan.
Kepala Kejari, Helmi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah sabu seberat 57,71 kg, ganja seberat 9,317 kg, dan ekstasi sebanyak 9.559 butir.
“Ini kali kedua pemusnahan barang bukti di tahun ini. Barang bukti ini merupakan hasil perkara yang ditangani oleh Kejari Bandar Lampung dan Cabang Panjang,” ujar Helmi.
Selain narkotika, turut dimusnahkan juga barang bukti berupa kosmetik ilegal, senjata tajam, senjata rakitan, BBM oplosan, serta berbagai merek smartphone. Helmi menyampaikan bahwa pemusnahan ini juga bertujuan agar barang bukti tidak menjadi beban administrasi bagi Kejari.
Di tempat yang sama, Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejari dalam penegakan hukum.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang perlu terus didukung. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandasnya. (agis)