iklan
HUKUM & KRIMINAL

Gadaikan Mobil Rental, Oknum Anggota Brimob Dilaporkan ke Propam

×

Gadaikan Mobil Rental, Oknum Anggota Brimob Dilaporkan ke Propam

Share this article

PEMBARUAN.ID – Seorang oknum anggota Brimob berinisial WPD dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung pada Senin (20/1/2025). WPD diduga menggadaikan sebuah mobil rental kepada pihak pelapor dengan nilai Rp30 juta, disertai janji pengembalian yang tidak ditepati. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Billi Firmansyah.

Menurut Billi, peristiwa bermula ketika WPD menggadaikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2901 SKE tahun 2015 warna hitam kepada kliennya. Dalam kesepakatan tertulis, WPD berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 25 November 2024. Namun belakangan diketahui, mobil tersebut ternyata merupakan mobil rental, bukan milik pribadi.

“Masalah ini terungkap saat klien saya diberhentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik mobil. Setelah diperiksa, benar bahwa mobil tersebut adalah kendaraan sewaan,” jelas Billi pada Selasa (21/1/2025).

Mediasi di Asrama Brimob

Setelah kejadian itu, klien pelapor bersama pihak yang mengaku pemilik mobil mendatangi WPD di Asrama Brimob untuk mediasi. Di hadapan Wakil Komandan Batalyon, WPD mengakui bahwa mobil tersebut adalah mobil rental yang digadaikan untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sertifikasi istrinya.

“Dalam mediasi, WPD sepakat akan mengembalikan uang klien saya secara bertahap, sebesar Rp15 juta pada 26 November 2024, Rp5 juta pada 1 Desember 2024, dan Rp10 juta pada 31 Desember 2024, serta berjanji mengembalikan mobil ke pihak rental,” ungkap Billi.

Namun, hingga saat ini WPD baru mengembalikan Rp20 juta. Ketika pelapor menagih sisa Rp10 juta, WPD diduga mengeluarkan ancaman dengan nada tinggi, sehingga membuat klien merasa terintimidasi.

Langgar Kode Etik dan Hukum

Billi menegaskan, tindakan WPD tidak hanya melibatkan wanprestasi, tetapi juga dugaan pelanggaran pidana dan kode etik Polri. Ia menyebut beberapa pelanggaran yang dilakukan WPD, antara lain:

1. Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 336 ayat (1) KUHP, terkait ancaman yang dilakukan.

2. Pasal 1243 KUHPerdata, tentang wanprestasi yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.

3. Kode Etik Polri, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan UU Nomor 2 Tahun 2002.

4. PERKAP Nomor 7 Tahun 2006, tentang kristalisasi nilai-nilai Tribrata sebagai pedoman etika Polri.

“Kami meminta Kabid Propam Polda Lampung untuk mengambil tindakan tegas terhadap WPD, baik melalui sanksi etik maupun pidana,” tegas Billi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *