list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Bandarlampung, L, B dan S diduga menggelapkan dana tunjangan kinerja (Tukin) atau Remunerasi tahun 2021 dan 2022, dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, penyidik telah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah pejabat Kejari Bandarlampung. Termasuk para pegawai diduga melakukan pemotongan.

“Hasil pemeriksaan internal pengawasan ditemukan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi di Kejari Bandarlampung, tentang pemotongan Tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandarlampung. Diduga dilakukan bagian keuangan,” kata dia saat memimpin konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Temuan dugaan tersebut, lanjut dia, berdasarkan laporan hasil (LH) Inspeksi Kasus Asisten Pengawasan Kejati Lampung dengan nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tertanggal 15 September 2022.

Dalam modusnya, Bendahara Pengeluaran Kejari Bandarlampung inisial L bersama dengan B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejari Bandarlampung, dan S sebagai Operator SIMAK BMN Kejari Bandarlampung diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji telah melakukan penggelembungan atau mark up pada Tukin beberapa pegawai Kejari Bandarlampung.

“Setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai. Dana tersebut langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari sama. Berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank dibuat Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandarlampung,” tuturnya.

Para pihak-pihak terduga ikut terlibat mengajukan tukin ke rekening bank sudah tidak digunakan lagi, untuk menerima tunjangan kinerja. Dimana sebelumnya tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak Maret 2022 uang tersebut dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri, tapi pengajuan tukin ke rekening Bank BNI tetap dilakukan atau double klaim.

“Mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tukin, melainkan untuk menerima pembayaran gaji,” ungkap Hutamrin.

Alhasil, perbuatan para terduga pelaku mengindikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1.880.162.758. “Kami sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati Lampung Nomor: Print-03/L.8/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022,” lanjut dia.

10 Orang Saksi Telah Diperiksa

Gedung Pidsus Kejati Lampung lokasi pemeriksaan saksi kasus korupsi di DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait langkah-langkah telah dilakukan dalam penyidikan, Hutamrin mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dari pegawai Kejari Bandar Lampung. Kemudian turut memanggil para saksi-saksi dari pihak bank dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Sampai dengan saat ini Tim Penyidik Kejati Lampung masih melakukan pemberkasan, terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud. Saksi diperiksa sekitar 10 orang,” tandas Aspidsus Kejati Lampung. (tim/red)

Leave a Comment

Berita Terkait