PEMBARUAN.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menggelar Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam & Bahtsul Masail dengan tema Metode Penetapan Awal Bulan Hijriyah. Acara ini resmi dibuka oleh Wakil Ketua Umum PBNU, Dr (Hc) KH Zulfa Mustofa, pada Senin (30/09), bertempat di Emersia Resort & Hotel, Bandar Lampung.
Pembukaan seminar diawali dengan tabuhan rebana yang dilakukan bersama KH Zulfa Mustofa, Ketua PBNU Prof Dr H Ahmad Rumadi MAg, Rois Syuriah PBNU KH Abdul Wahid Zamas, Katib PBNU KH Muhyidin Tohir, Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD, Wakil Rektor II Dr Safari Daud, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Dr H Puji Raharjo SAg SS MHum. Selain itu, turut hadir pula perwakilan Kakanwil dari Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu.
Kolaborasi Ulama dan Akademisi: Kunci Menghadapi Tantangan Zaman
Dalam pidato pembukaannya sebagai keynote speaker, KH Zulfa Mustofa menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan akademisi dalam merespons perkembangan zaman. “Ulama memiliki penguasaan yang kuat atas turats (warisan keilmuan Islam), sementara akademisi unggul dalam analisis sosial. Keduanya harus berkolaborasi untuk menghadapi tantangan zaman,” jelas KH Zulfa. Menurutnya, proses penetapan hukum Islam, khususnya penentuan awal bulan hijriyah, tidak hanya memerlukan kajian mendalam terhadap nas (Al-Qur’an dan Hadis), tetapi juga harus mempertimbangkan konteks sosial yang berkembang di masyarakat saat ini.
Seminar Bahas Isu Krusial Penetapan Awal Bulan Hijriyah
Seminar yang berlangsung dari 29 September hingga 1 Oktober 2024 ini diselenggarakan sebagai bentuk kerja sama antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI, dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Acara ini menjadi forum penting dalam membahas isu-isu krusial terkait metode istinbath hukum Islam, khususnya dalam penetapan awal bulan hijriyah, serta pengembangan wawasan fiqih yang relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.
Rektor UIN Raden Intan, Prof H Wan Jamaluddin Z, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan seminar ini. “Kami merasa terhormat dapat menjadi tuan rumah seminar yang melibatkan kolaborasi antara UIN Raden Intan, Kemenag Lampung, PBNU, dan Diktis Kemenag. Ini adalah langkah konkret untuk memperkuat kajian hukum Islam yang sangat dibutuhkan oleh umat saat ini,” ujar Rektor.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Dr H Puji Raharjo, menambahkan bahwa seminar ini menjadi kesempatan berharga bagi Lampung sebagai tuan rumah agenda penting dari PBNU. “Ini merupakan peluang luar biasa untuk mengikuti agenda yang sangat relevan bagi umat saat ini,” jelasnya. Dr Puji juga menekankan pentingnya sosialisasi sistem istinbath hukum Islam agar masyarakat memahami bahwa penetapan hukum Islam tidak bisa dilakukan sembarangan.
Diikuti Oleh Peserta dari Tiga Provinsi
Ketua Panitia, Dr Safari Daud, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor II UIN Raden Intan, melaporkan bahwa seminar ini diikuti oleh 130 peserta dari berbagai perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari tiga provinsi tersebut. Para peserta lainnya termasuk para pengasuh pondok pesantren se-Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu.
Dr Safari berharap bahwa seminar ini dapat menjadi wadah produktif bagi para peserta untuk memperdalam keilmuan dan memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum Islam, fiqih wakaf, aset, dakwah, serta Bahtsul Masail Diniyyah.
Sesi Seminar: Dari Fiqih Hingga Wakaf dan Dakwah
Setelah acara pembukaan, seminar dilanjutkan dengan berbagai sesi yang menghadirkan narasumber ahli. Di antaranya adalah Ketua PBNU, Prof Dr KH Ahmad Rumadi, dan Rektor UIN Raden Intan, Prof H Wan Jamaluddin. Sesi lain juga membahas isu-isu penting seperti fiqih wakaf, aset, dan dakwah, yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PBNU. Salah satu sesi yang paling dinantikan adalah Bahtsul Masail Diniyyah, yang berfokus pada metode penetapan awal bulan hijriyah, sebuah isu yang sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam.
Para peserta aktif berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai bagaimana sistem istinbath hukum Islam dapat diaplikasikan dalam kehidupan kontemporer, khususnya dalam menetapkan awal bulan hijriyah. Hal ini menjadi semakin penting mengingat perbedaan metode yang digunakan oleh berbagai kelompok umat Islam dalam menentukan awal bulan, seperti penggunaan hisab dan rukyat.
Hasil Seminar: Fatwa dan Solusi Hukum Islam
Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan fatwa dan solusi yang relevan dengan perkembangan zaman, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di akhir acara, para peserta diharapkan dapat membawa pulang wawasan baru yang dapat diterapkan di daerah masing-masing, baik dalam konteks pengajaran, pengembangan pesantren, maupun dakwah.
Selain itu, hasil dari Bahtsul Masail Diniyyah juga diharapkan memberikan pencerahan terkait metode penetapan awal bulan hijriyah, yang sering kali menjadi perdebatan di kalangan umat. Kolaborasi antara ulama dan akademisi diharapkan dapat memperkaya perspektif, serta menghasilkan keputusan hukum yang tidak hanya sahih secara agama tetapi juga relevan secara sosial.
Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam & Bahtsul Masail yang digelar di Lampung ini tidak hanya menjadi ajang diskusi ilmiah, tetapi juga bentuk nyata kolaborasi antara berbagai pihak dalam mengembangkan hukum Islam yang relevan dengan perkembangan zaman. Dengan melibatkan ulama, akademisi, dan pemerintah, acara ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam menjawab tantangan kontemporer yang dihadapi oleh umat Islam.
Hadir pula dalam seminar ini para pimpinan UIN Raden Intan Lampung, seperti Wakil Rektor I, Kepala Biro, Direktur Pascasarjana, serta para Dekan dan Kepala Pusat. Seminar ini menjadi bukti nyata bahwa Lampung terus berkontribusi dalam pengembangan kajian keislaman di tingkat nasional dan internasional. (***)