PEMBARUANID – Program Studi (Prodi) S2 Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar webinar internasional bertajuk “Contribution of Digitalization Financial Industry to the Real Sector”, Jumat (5/4/2024). Acara yang diselenggarakan secara sinkronus melalui platform Zoom dan kanal Youtube Pascasarjana ini, diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai kalangan.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber ternama, yaitu Prof. Dr. Ibnu Qizam, SE, MSi, Ak, CA, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Prof. Dr. Mehmet Aslan, Director of the Research Center for Islamic Finance and Economics (RCIFE), Istanbul University, Turki.
Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Ruslan Abdul Ghofur, MSi, menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan berharga di tingkat internasional, khususnya bagi akademisi dan mahasiswa yang berspesialisasi dalam kualitas Ekonomi Syariah.
“Webinar ini diharapkan dapat membuka cakrawala pemikiran kita tentang bagaimana digitalisasi industri keuangan dapat memberikan kontribusi positif bagi sektor riil. Hal ini penting untuk dipelajari dan didiskusikan, terutama dalam konteks ekonomi Syariah yang terus berkembang,” ujar Prof. Ruslan.
Narasumber pertama, Prof. Ibnu Qizam, dalam paparannya menjelaskan bahwa digitalisasi industri keuangan telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk dalam ekonomi Syariah.
“Digitalisasi telah membuka peluang baru bagi pengembangan ekonomi Syariah. Platform digital dapat digunakan untuk menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan Syariah yang lebih mudah diakses oleh masyarakat,” kata Prof. Ibnu.
Prof. Ibnu menambahkan, digitalisasi juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas industri keuangan Syariah. Hal ini dapat membantu menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat.
Sementara itu, narasumber kedua, Prof. Dr. Mehmet Aslan, dalam paparannya membahas tentang pengalaman Turki dalam menerapkan digitalisasi industri keuangan Syariah.
“Turki telah menjadi salah satu negara pelopor dalam pengembangan ekonomi Syariah. Digitalisasi telah memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan industri keuangan Syariah di Turki,” kata Prof. Mehmet.
Prof. Mehmet menambahkan, Turki memiliki berbagai regulasi dan kebijakan yang mendukung pengembangan digitalisasi industri keuangan Syariah. Hal ini telah membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan Syariah.
Webinar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Mia Selvina, SE, MSAk, dosen Prodi S2 Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. Para peserta antusias mengikuti sesi tanya jawab dan mendapatkan banyak informasi yang bermanfaat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ekonomi Syariah di Indonesia.
Kontribusi Digitalisasi Industri Keuangan Terhadap Sektor Riil: Perspektif Lokal dan Global
Bandar Lampung, 5 April 2024 – Webinar internasional yang diselenggarakan oleh Prodi S2 Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung (RIL) pada 5 April 2024, membahas secara mendalam tentang kontribusi digitalisasi industri keuangan terhadap sektor riil. Webinar ini menghadirkan dua pakar ternama di bidang ekonomi Syariah, yaitu Prof. Dr. Ibnu Qizam, SE, MSi, Ak, CA, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Prof. Dr. Mehmet Aslan, Director of the Research Center for Islamic Finance and Economics (RCIFE), Istanbul University, Turki.
Pandangan Prof. Ibnu Qizam: Peluang Baru bagi Ekonomi Syariah
Prof. Ibnu Qizam memaparkan bahwa digitalisasi industri keuangan telah membuka peluang baru bagi pengembangan ekonomi Syariah. Platform digital dapat digunakan untuk menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan Syariah yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Prodi S2 Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung untuk mewujudkan digitalisasi, internasionalisasi, dan kemandirian sesuai dengan visi dari UIN Raden Intan Lampung.
Prof. Ibnu mencontohkan beberapa aplikasi digitalisasi dalam ekonomi Syariah, seperti:
- Crowdfunding Syariah: Platform crowdfunding Syariah memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang sesuai dengan prinsip Syariah.
- Fintech Syariah: Fintech Syariah menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan Syariah, seperti mobile banking, e-wallet, dan pembayaran digital.
- Marketplace Syariah: Marketplace Syariah menyediakan platform bagi pelaku usaha Syariah untuk memasarkan produk mereka kepada konsumen.
Digitalisasi juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas industri keuangan Syariah. Hal ini dapat membantu menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat.
Pengalaman Turki dalam Digitalisasi Industri Keuangan Syariah
Prof. Dr. Mehmet Aslan membagikan pengalaman Turki dalam menerapkan digitalisasi industri keuangan Syariah. Turki telah menjadi salah satu negara pelopor dalam pengembangan ekonomi Syariah. Digitalisasi telah memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan industri keuangan Syariah di Turki.
Prof. Mehmet menjelaskan bahwa Turki memiliki berbagai regulasi dan kebijakan yang mendukung pengembangan digitalisasi industri keuangan Syariah. Hal ini telah membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan Syariah.
Salah satu contoh regulasi yang mendukung digitalisasi industri keuangan Syariah di Turki adalah Electronic Money Law yang diterbitkan pada tahun 2011. Undang-undang ini memungkinkan penerbitan uang elektronik Syariah yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi keuangan.
Kesimpulan dan Harapan
Webinar ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang kontribusi digitalisasi industri keuangan terhadap sektor riil, dengan fokus pada perspektif lokal dan global. Digitalisasi membuka peluang baru bagi pengembangan ekonomi Syariah dan meningkatkan efisiensi industri keuangan.Diharapkan webinar ini dapat menjadi inspirasi bagi para pemangku kepentingan di Indonesia untuk mendorong digitalisasi industri keuangan Syariah dan berkontribusi pada pertumbuhan sektor riil. (***)