logo pembaruan
list

LKBH UIN Lakukan Pendampingan Hukum di Lapas Perempuan Bandarlampung

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Raden Intan Lampung melaksanakan sosialisasi perlindungan hukum di Lapas Perempuan kelas II A Bandarlampung terkait hak-hak narapidana.

Dalam sosialisasi tersebut, para narapidana diberikan pemahaman tentang perlindungan hukum tentang hak-hak mereka. Terutama menyangkut hukum acara pidana.

Pengacara LKBH UIN Raden Intan Lampung, Yogie Saputra PJ meyebutkan, terdapat berbagai kejanggalan proses hukum yang diterima oleh narapidana. Hal tersebut seperti penyidikan hingga putusan pengadilan.

Anggapan tersebut, kata Yogie, berdasarkan aspirasi warga binaan perempuan yang bercerita tentang proses hukum yang mereka tumpuh. Ternyata menurutnya terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan, seperti di tahapan penyidikan, proses penuntunan jaksa hingga sampai kepada putusannya.

“Selain itu, dalam sosialisasi tadi menjadi wadah konsultasi bagi narapidana,” kata dia saat dimintai tanggapan, Jumat (7/6/2024).

Menurut Yogie, acara tersebut juga diperuntukkan bagi para narapidana yang memiliki pertanyaan-pertanyaan tentang hukum ataupun membutuhkan bantuan hukum dari LBH.

Sementara, perwakilan LKBH Wahyu Saman Hudi menambahkan, selain sosialisasi agenda ini juga membangun kerjasama atau penandatanganan MoU Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.

Wahyu menyebutkan, kerjasama ini akan dijalin selama satu tahun kedepan. Dalam perjanjian kerjasama LKBH UIN Raden Intan Lampung akan memberikan konsultasi dan pendampingan.

“Kerjasama ini sebagai upaya agar bisa bermanfaat kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-hak dan keadilan,” kata dia.

Menanggapi sosialisasi dan kerjasama tersebut, Kasubsi Registrasi lapas perempuan kelas II A Bandar Lampung Evi Marina Ginting, menyambut baik inisiatif tersebut.

“Semoga dengan kegiatan ini narapidana akan tergerak untuk mencari konsultasi hukum,” ujarnya.

Dia berharap, hal ini dapat memberi manfaat, khususnya kepada mereka yang membutuhkan bantuan hukum. (sandika)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved