iklan
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Usai SPAM Pesawaran, Dua Tersangka SPAM Way Kanan Ditahan Kejari

×

Usai SPAM Pesawaran, Dua Tersangka SPAM Way Kanan Ditahan Kejari

Share this article

PEMBARUAN.ID (Way Kanan) – Gelombang pemberantasan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kembali berlanjut di Provinsi Lampung. Setelah kasus SPAM Pesawaran menyeret sejumlah nama, kini giliran SPAM IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan yang menjadi sorotan.

Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.46 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung. Kedua tersangka yakni Eko Kuncoro bin Sutoro dan Zainal Abidin bin Lanjumin (alm).

Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan jaringan air minum yang dibiayai negara dengan nilai kontrak Rp4,78 miliar, berdasarkan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Haga Unggul Lestari, dan berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan terpisah, yakni:

Nomor PRINT-02/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 atas nama Zainal Abidin bin Lanjumin (alm), dan

Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Eko Kuncoro bin Sutoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan, kedua tersangka ditahan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya unsur subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan.

“Penetapan dan penahanan kedua tersangka merupakan bagian dari upaya Kejari Way Kanan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum kami. Ini wujud komitmen menciptakan aparatur daerah yang bersih dan tertib dari praktik korupsi,” tegas Kasi Intel Kejari Way Kanan.

Kejari Way Kanan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-997/L.8.17/Fd.2/10/2025 dan PRINT-998/L.8.17/Fd.2/10/2025, tertanggal 27 Oktober 2025. Kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2025.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan langkah ini, Kejari Way Kanan mempertegas arah penegakan hukum yang serentak di wilayah Lampung. Setelah SPAM Pesawaran, kini kasus SPAM Way Kanan menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat. (demsy)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *