PEMBARUAN.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung menggelar sidang perdana terkait gugatan Citizen Law Suit (CLS) oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Kamis (06/06/2024).
Gugatan ini berfokus pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT.
Pesona Sawit Makmur (PSM) untuk pendirian pabrik sawit di wilayah Karang Umpu, yang diduga melanggar Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Way Kanan.
Perkara CLS ini, dengan nomor registrasi 16/G/LH/PTUN.BL, memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk meneliti legal standing dan pemenuhan syarat administratif para pihak.
“Kami optimis bahwa dalil terkait pelanggaran tata ruang atas PKKPR yang diterbitkan Tergugat terhadap PT. PSM akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Arif Hidayatullah, Ketua Tim Advokasi dan mantan Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) itu.
Anggota Tim Advokasi dan mantan Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra, juga menegaskan bahwa proses litigasi ini merupakan sinyal perlawanan dari civil society terhadap kesewenang-wenangan pemerintah daerah.
“Kami berharap Majelis Hakim melihat masalah ini secara luas dan substantif, tidak hanya bersandar pada ketentuan formil,” ujarnya.
Selain itu, Alian Setiadi, Ketua IKADIN Lampung yang juga anggota Tim Advokasi, menyatakan bahwa Komisi AMDAL dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung saat ini sedang membahas AMDAL yang diajukan oleh PT. PSM berdasarkan PKKPR tersebut.
“Kami meminta Majelis Hakim untuk membuat putusan sela agar proses pembahasan AMDAL segera dihentikan karena adanya sengketa di PTUN. Jika proses pembahasan AMDAL terus berlanjut, kami akan mengambil langkah hukum terhadap Dinas Lingkungan Hidup, baik secara perdata, administratif, maupun pidana,” tegas Alian.
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang diharapkan oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung dapat menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pelanggaran tata ruang oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak dibiarkan begitu saja. (***)