iklan
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Pabrik Senpi Ilegal Rumahan di Terbanggi Besar

×

Polisi Bongkar Pabrik Senpi Ilegal Rumahan di Terbanggi Besar

Share this article

PEMBARUAN.ID (Lamteng) — Sebuah rumah sederhana di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ternyata menyimpan aktivitas berbahaya. Di balik dindingnya, senjata api rakitan diproduksi secara diam-diam. Praktik ilegal itu akhirnya terbongkar setelah laporan warga memicu penggerebekan oleh aparat kepolisian.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bergerak setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan yang berlangsung di rumah tersebut. Penyelidikan singkat dilakukan sebelum polisi menggerebek lokasi, Jumat (09/01/2026). Dari operasi itu, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat langsung dalam perakitan senjata api ilegal.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EMR (39), warga setempat, dan DRA (25), warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha. Polisi menduga rumah tersebut telah difungsikan sebagai home industry perakitan senjata api rakitan atau senpira.

Di lokasi penggerebekan, aparat menemukan sejumlah peralatan yang lazim digunakan untuk pekerjaan logam. Barang bukti yang diamankan antara lain satu set bor listrik, mesin las, alat potong gerinda beserta mata gerinda, alat bor manual, zigmat sebagai alat ukur besi, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga siap digunakan.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi awal berasal dari warga yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.

“Berdasarkan laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah yang digunakan sebagai home industry perakitan senjata api ilegal,” kata Yakub saat dikonfirmasi, Sabtu (10/01/2026).

Menurut dia, temuan barang bukti menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut memang dijadikan tempat perakitan senjata api ilegal. Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pesanan senjata api rakitan.

Yakub mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Ia menilai partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya. Peran serta warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Lampung Tengah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak, juncto Pasal 306 dan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *