PEMBARUAN.ID – Debat mengenai apakah Nanang Ermanto, Bupati Lampung Selatan, masih bisa mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 telah berakhir.
KPU telah resmi menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 1 Juli 2024.
Sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat di media antara akademisi Unila, DR. Budiono, SH. MH, dan anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat, Muhammad Junaidi, SH.
DR. Budiono berpendapat, Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali karena putusan MK 2023 menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.
Namun, Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel Muhammad Junaidi berpendapat lain. Menurut Junaidi, Nanang Ermanto masih bisa maju karena penghitungan masa jabatan dimulai sejak terbitnya Surat Keputusan Mendagri.
Saat dihubungi oleh media, Muhammad Junaidi menegaskan bahwa debat tersebut sudah selesai.
“PKPU sudah terbit, dan ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” ujarnya.
Kalau dihitung dari pelantikan, lanjutnya, maka harus merujuk pada Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, yang menyatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji sebelum memangku jabatan. (***)