iklan
DAERAHPEMILU

KPU Pastikan Tidak Ada Penambahan Paslon di PSU Pesawaran

×

KPU Pastikan Tidak Ada Penambahan Paslon di PSU Pesawaran

Share this article

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon (Paslon) tanpa adanya penambahan peserta baru. Paslon pertama adalah Nanda Indira–Antonius Muhamad Ali, sementara Paslon kedua adalah pengganti Aries Sandi.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur PSU harus melibatkan Paslon yang sebelumnya telah berkompetisi dalam Pilkada serentak November 2024.

“PSU di Pesawaran hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Nanda–Antonius dan Paslon pengganti Aries Sandi. Tidak ada pendaftaran baru di luar dua pasangan tersebut,” tegas Hermansyah saat diwawancarai, Kamis (06/03/2025).

Berdasarkan putusan MK, partai pengusung Aries Sandi–Supriyanto (Paslon nomor urut 01) diperbolehkan mendaftarkan calon pengganti. Namun, Aries Sandi tidak dapat dicalonkan kembali. Supriyanto, yang sebelumnya menjadi calon wakil bupati, dapat diajukan kembali baik sebagai calon bupati maupun wakilnya.

Hermansyah menambahkan, partai pengusung tidak diperkenankan mengalihkan dukungannya ke Paslon lain di luar dua pasangan tersebut. Komposisi partai koalisi yang mendukung Nanda–Antonius maupun pengganti Aries Sandi tetap sama seperti sebelumnya.

Selain itu, nomor urut Paslon di PSU Pesawaran akan tetap menggunakan nomor urut dari Pilkada sebelumnya tanpa proses pengundian ulang.

“Tidak ada pengundian nomor urut dalam PSU nanti, KPU hanya akan menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sesuai keputusan MK,” jelas Hermansyah.

Terkait regulasi teknis seperti Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pengajuan calon dan ketentuan lainnya, Hermansyah menyebut pihaknya masih menunggu arahan resmi dari KPU RI. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *