Scroll untuk baca artikel
iklan
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Kembali Berulah, Residivis Pembobol Rumah Mahasiswa di Lamteng Dibekuk Polisi

×

Kembali Berulah, Residivis Pembobol Rumah Mahasiswa di Lamteng Dibekuk Polisi

Share this article

PEMBARUAN.ID – Seorang residivis kambuhan berinisial BA alias Jangkung (40) kembali ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah setelah membobol rumah seorang mahasiswa di Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (04/02/2025).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur. BA diketahui telah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus serupa, namun tetap kembali melakukan aksi kejahatan.

Bobol Rumah Saat Dini Hari

Dari hasil penyelidikan, tersangka melancarkan aksinya pada dini hari sekitar pukul 03.00 – 03.30 WIB. Dengan menggunakan peralatan seperti obeng, dua buah martil, satu tang, dan senter, ia membobol rumah korban, Yoga Ade Putra (22).

Korban baru menyadari rumahnya dibobol setelah bangun tidur dan menemukan jendela dalam keadaan terbuka serta sudah tercongkel. Barang-barang berharga milik korban raib, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit HP merk Poco, speaker aktif, gerinda tangan, serta barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 13 juta.

Barang Bukti yang diamankan polisi

Ditangkap dalam Waktu Dua Hari

Setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (5/2/25) pukul 20.30 WIB di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka kembali mendekam di penjara dengan jerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar AKP Mangara Panjaitan.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam aksi kejahatan lainnya. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *