iklan
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Kasus Korupsi RSUD Ryacudu, Kejari ‘Endus’ Keterlibatan Oknum DPRD

×

Kasus Korupsi RSUD Ryacudu, Kejari ‘Endus’ Keterlibatan Oknum DPRD

Share this article

PEMBARUAN.ID (Lampura)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi mulai mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu Kotabumi. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp211 juta dari total anggaran Rp2,3 miliar tahun 2022.

Kasus ini mencuat setelah Kejari menetapkan dua tersangka, yaitu ID selaku pelaksana kegiatan di lapangan dan AF yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang penyakit dalam, ICU, dan ruang kebidanan RSUD Ryacudu.

Kepala Kejari Kotabumi melalui Kasi Intelijen Ready Mart Hendry Royani dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Azhari Tanjung menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya adalah kekurangan volume pekerjaan serta fakta bahwa pelaksana kegiatan bukan pemenang tender resmi.

Menariknya, ketika ditanya soal kemungkinan adanya keterlibatan anggota legislatif dalam proyek ini, Azhari tidak menampik. Ia menyebut penyidik akan terus menggali informasi terkait dugaan tersebut.

“Terkait hal itu, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan apakah memang terdapat keterlibatan atau tidak. Kita akan lihat hasil pemeriksaan selanjutnya,” jelas Azhari kepada awak media, Selasa (29/07/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Namun, Azhari menambahkan bahwa berat ringannya hukuman akan bergantung pada hasil penyidikan lanjutan dan tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejari menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, baik dari unsur pelaksana proyek maupun pihak lain yang memiliki pengaruh dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut. (rofiq)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *