Scroll untuk baca artikel
iklan
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Direktur PT. FBA Ditahan Kejari Tanggamus atas Dugaan Korupsi

×

Direktur PT. FBA Ditahan Kejari Tanggamus atas Dugaan Korupsi

Share this article

PEMBARUAN.ID – Ada yang tak kunjung selesai dari cerita panjang korupsi di negeri ini. Kali ini, kisah korupsi kembali mencuat dari Kabupaten Tanggamus, tepatnya di pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior untuk kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menetapkan ASP, Direktur PT. Flea Briliant Agung (FBA) sebagai tersangka.

Tanggal 23 Oktober 2023, penyelidikan kasus ini dimulai oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, kasus ini terus berlanjut hingga tingkat penyidikan, dan akhirnya, 13 November 2024, ASP pun ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari di Rutan Kota Agung.

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, dalam pernyataannya mengungkapkan bagaimana timnya menemukan bukti-bukti kuat. Alat bukti dan dokumen yang dikumpulkan selama penyelidikan mengarahkan mereka pada satu nama, ASP.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim akhirnya menetapkan tersangka, yaitu pihak swasta,” ujar Adi Fakhruddin pada konferensi pers di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu, (13/11/2024).

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa, ASP diduga sengaja mengurangi volume pekerjaan interior dan eksterior. Di balik dinding ruko yang tampak rapi, terselip laporan yang tak sesuai.

Di atas kertas, semua tampak lengkap. Tetapi kenyataan di lapangan berbicara lain—ada ketidaksesuaian yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Proyek yang menelan anggaran hingga Rp1,9 miliar ini—jumlah yang bukan main—ternyata meninggalkan kerugian mencapai Rp513 juta lebih, menurut perhitungan auditor.

Ketidakcocokan volume pekerjaan ini memperlihatkan modus operandi yang sederhana namun berbahaya. ASP, dengan segala dalihnya, tampak melaporkan proyek selesai, namun tidak seutuhnya sesuai Surat Perintah Kerja (SPK).

Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, kasus ini jelas bukan hal yang main-main. “Tim Penyidik terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tambah Adi Fakhruddin.

Setiap kasus korupsi selalu membawa cerita. Namun, setiap kali cerita ini muncul, ada kekecewaan dan luka lama yang kembali menganga. Korupsi memang tampak hanya soal angka, soal keuntungan sesaat.

Tapi di baliknya, ada dampak yang tak terlihat, ada harapan-harapan yang tertunda, dan ada kepentingan publik yang terabaikan. (***)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *