PEMBARUAN.ID – Memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada mendatang, salah satu masalah yang berpotensi muncul tidak terdatanya masyarakat dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemuktahiran data pemilih. Hal ini tentu berdampak pada tidak tersalurkannya hak politik warga negara.
Menanggapi potensi masalah tersebut, Bawaslu Pesawaran akan melakukan pengawasan melekat dalah tahapan pemuktahiran data pemilih ini dengan berbagai mitigasi.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pesawaran, Mutholib menjelaskan, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk menyalurkan pilihan politiknya.
“Salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan advokasi agar masyarakat bisa menyalurkan hak politiknya,” kata dia saat dimintai tanggapan, Kamis (27/06/2024).
Menurut Mutholib untuk memastikan hak pilih masyarakat tersalurkan, Bawaslu memiliki berbagai metode pengawasan. Mulai dari meminta KPU melalui Pantarlih agar mempedomani regulasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih.
“Dalam tahapan pemuktahiran data pemilih ini, kami meminta ke KPU Pesawaran hingga ke tingkatan Pantarlih yang bertugas melakukan pemuktahiran agar mengikuti regulasi yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pantarlih memiliki tugas untuk memverifikasi ulang warga yang sudah terdata dalam DP4 dan DPT pada Pemilu kemarin. Sedangkan masyarakat yang telah memenuhi syarat namun belum terdata dalam DP4 dan DPT Pemilu sebelumnya, maka Pantarlih akan mencatat warga tersebut.
“Kalau warga sudah terdata dalam DP4 dan DPT kemarin, Pantarlih bertugas memutakhirkan atau mengcroscek ulang dokumen persyaratan mata pilih. Sedangkan yang belum terdata namun telah memenuhi syarat (Umur 17 tahun dan memiliki e-KTP), maka wajib di data,” jelasnya.
Dalam rangka mengawal hak pilih itu juga, ia mengatakan Bawaslu Pesawaran telah resmi membuka posko pengaduan hak pilih berjumlah 148.
“Kami membuka posko pengaduan hak pilih sebanyak 148. Dimana satu desa memiliki 1 posko pengaduan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, posko pengaduan ini diresmikan, apabila terdapat masyarakat yang mengalami masalah terkait hak pilih untuk menyampaikan masalah tersebut dan selanjutnya akan didampingi oleh Bawaslu.
Mutholib menyebutkan, pihaknya juga melakukan pengawasan melekat saat KPU bersama Pantarlih mencoklit tokoh masyarakat atau opinion leader di Kabupaten Pesawaran.
Menurutnya, pencoklitan terhadap masyarakat ini merupakan salah satu sosialisasi yang efektif dan mempengaruhi masyarakat untuk bersedia dan sukarela mengikuti proses Coklit.
“Masyarakat umumkan jadi mengetahui proses dan pentingnya Coklit, sehingga diharapkan tidak ada penolakan dari masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) ini akan berlangsung sedari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. (sandika)














