PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait oknum kepala desa Pasar Sukadana yang diduga mengancam perangkat desa untuk mendukung calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1, Ela – Azwar.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoriyah menyampaikan, pihaknya saat ini sedang mendalami informasi tentang oknum kades yang diduga berpihak terhadap salah satu paslon tersebut.
“Kemarin, Senin (04/10/2024) Bawaslu sudah menerima informasi melalui pesan WhatsApp, telepon hingga ada orang yang datang ke kantor Bawaslu menyampaikan informasi tentang oknum kades di Lamtim yang lagi viral tersebut,” kata Lailatul saat dikonfirmasi, Selasa (05/10/2024).
Lailatul menjelaskan, untuk menindaklanjuti Informasi yang disampaikan itu, Bawaslu Lamtim akan melakukan pengkajian dan penelusuran terlebih dahulu.
“Apabila informasi tentang kades tersebut dipandang sebagai dugaan pelanggaran, maka unsur pimpinan Bawaslu Lamtim akan menggelar rapat pleno,” tambahnya.
Menurut Lailatul, setelah rapat pleno pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dalam rangka memenuhi syarat formil dan materil.
“Nanti kalau semisal dugaan ini memenuhi syarat formil dan materil, baru kita registerasi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, suasana politik di Desa Pasar Sukadana memanas setelah pernyataan Kepala Desa, Dely Sholtoni Sanjaya, yang akrab disapa Adel, beredar luas dalam sebuah rekaman suara.
Dalam rekaman yang viral itu, Adel terdengar mengeluarkan ancaman kepada seluruh perangkat desa yang tidak bersedia mendukung pasangan calon nomor urut 1, Ela-Azwar, pada Pilkada Lampung Timur.
Peristiwa itu terjadi, Sabtu (02/11/2024). Saat itu Adel secara terbuka meminta perangkat desa, termasuk kepala dusun dan ketua RT, yang enggan mendukung paslon tersebut agar mengundurkan diri.
“Saya tekankan untuk perangkat desa yang tidak mau ikut barisan, silakan mundur dari jabatan!” tegas Adel dalam rekaman tersebut.
Sikap tegas ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya memperjuangkan kemajuan Desa Pasar Sukadana yang ia anggap akan tercapai melalui dukungan kepada paslon nomor 1.
Tidak hanya berhenti di situ, Adel juga menyinggung soal evaluasi kinerja perangkat desa yang tidak mendukung paslon yang ia usung setelah Pilkada.
Pernyataan ini pun memicu perdebatan dan kekhawatiran tentang independensi perangkat desa serta batasan kewenangan kepala desa dalam ranah politik.
Ancaman Adel mendapat tanggapan beragam dari masyarakat dan perangkat desa, sebagian menilai pernyataan tersebut sebagai intervensi politik yang melampaui batas.
Situasi politik di Desa Pasar Sukadana pun menjadi sorotan publik di tengah semakin dekatnya Pilkada Lampung Timur. Perkembangan ini menambah tensi politik lokal, di mana keterlibatan aparatur desa dalam kontestasi politik kian mendapat sorotan. (sandika)