PEMBARUAN.ID – Sebuah banner yang terpampang di halaman parkir Kantor Pengadilan Agama (PA) Kotabumi menuai protes dari kalangan advokat di Lampung Utara. Banner tersebut bertuliskan “Advokat Dilarang Membuka Pelayanan dan/atau Mencari Klien di Lingkungan Pengadilan Negeri Kotabumi.”
Protes keras datang dari Oki Sani, salah satu advokat di Lampung Utara. Ia mengaku terkejut melihat banner yang dianggap melukai profesinya itu.
“Saya kaget, Pak. Saat mau sidang, saya melihat banner tersebut. Ini sangat tidak pantas,” ujar Oki.
Menurut Oki, pihak pengadilan tidak seharusnya merendahkan profesi advokat. “Jika ada masalah, laporkan saja ke dewan kehormatan. Kami punya kode etik dan lembaga advokat yang siap menanganinya,” tambahnya.
Senada dengan Oki, advokat lain bernama Istanto juga merasa kecewa dengan keberadaan banner tersebut.
“Maksud dan tujuannya mungkin bagus, tapi bahasanya sangat menyinggung. Seolah-olah advokat di Lampung Utara ini melakukan pungli,” kata Istanto.
Ia berharap agar banner tersebut segera dilepas untuk memulihkan nama baik profesi advokat.
“Jika banner ini tidak segera dicabut, kami akan mengambil langkah hukum yang berlaku,” tegasnya. (rofiq)