Scroll untuk baca artikel
DAERAHMETROPOLISPERISTIWA

Angkutan ODOL Rusak Jalan, Dishub Lampura Warning Perusahaan Nakal

×

Angkutan ODOL Rusak Jalan, Dishub Lampura Warning Perusahaan Nakal

Share this article

PEMBARUAN.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara (Lampura), Anom Sauni mewarning perusahaan yang melakukan pengangkutan singkong diduga Over Dimension Over Loading (ODOL) yang secara rutin melintasi Jalan Jendral Sudirman di malam hari.

“Ya, menindaklanjuti keluhan warga terkait kerusakan jalan yang diduga disebabkan oleh mobilitas kendaraan fuso milik perusahaan MSM, anak perusahaan dari Gajah Mada Internusa (GMI). Kita akan tindak tegas,” kata Anom, Senin (27/05/2024).

Menurut Anom Sauni, aktivitas mobilisasi mobil fuso dengan kapasitas angkut 36 ton yang berlangsung pada dini hari di Jalan Jendral Sudirman jelas melanggar aturan.

“Jalan Sudirman ini merupakan kawasan tertib lalu lintas untuk kendaraan roda 4. Surat teguran akan segera dilayangkan kepada perusahaan tersebut,” tegasnya.

Jika diperlukan, lanjutnya, pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Lampung Utara untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan.

Anom Sauni menekankan bahwa rute yang seharusnya dilalui oleh kendaraan milik perusahaan tersebut adalah jalur Kalicinta – Bernah, dan perusahaan atau jasa angkutan tidak diperbolehkan melewati jalur perkotaan.

“Prinsipnya Dinas Perhubungan bertekad untuk menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban lalu lintas,” pungkasnya. (rofiq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *