PEMBARUAN.ID – Pemerintah Kota Bandarlampung memastikan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada 2025 tidak akan berdampak pada pelayanan publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, menegaskan bahwa efisiensi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, bukan memangkas hak masyarakat dalam mendapatkan layanan.
“Kita semua mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena langkah ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik maupun operasional pemerintahan,” ujar Iwan pada Kamis (6/2/2025).
Kebijakan efisiensi ini merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Instruksi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 ini menekankan penghematan di berbagai pos belanja, terutama yang bersifat administratif, seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, serta pengeluaran lain yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.
Iwan mengungkapkan bahwa di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung, efisiensi anggaran akan diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu langkah konkret yang sudah ditetapkan adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, sementara pengurangan di sektor lainnya masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.
“Yang kita lakukan adalah penataan ulang anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran. Ini bukan soal memangkas layanan, melainkan memastikan bahwa anggaran digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak agar kebijakan ini berjalan dengan baik. Menurutnya, efisiensi anggaran adalah bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.
“Kalau dulu para pendahulu kita berkorban darah, keringat, dan air mata, sekarang kita hanya diminta untuk melakukan efisiensi. Masa tidak bisa?” katanya.
Dengan adanya efisiensi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus pada program dan kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan.(agis)