list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat penurunan jumlah penduduk miskin di provinsi ini selama masa kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi.

Data terbaru BPS pada tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Lampung berkurang hingga 29 ribu orang dalam setahun terakhir.

Angka ini menjadi bukti adanya kemajuan dalam upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Arinal.

Pada 2023, jumlah penduduk miskin di Lampung tercatat sebesar 970,67 ribu orang. Namun, pada 2024, angka tersebut turun menjadi 941,23 ribu orang atau setara dengan 10,69 persen dari total populasi Lampung yang berjumlah sekitar 9,4 juta jiwa.

Penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Lampung yang dapat menjadi pencapaian positif bagi pemerintahan Arinal.

Sebaran Penduduk Miskin di Kabupaten/Kota

Dari seluruh kabupaten dan kota di Lampung, daerah dengan jumlah penduduk miskin tertinggi adalah Lampung Timur dengan 142,69 ribu jiwa (13,19 persen), sementara Kota Metro mencatat jumlah terendah dengan 12,07 ribu jiwa (6,78 persen).

Berikut adalah rincian jumlah penduduk miskin di beberapa kabupaten/kota se-Lampung menurut data BPS 2024:

Lampung Timur: 142,69 ribu orang (13,19 persen)

Lampung Selatan: 132,38 ribu orang (12,57 persen)

Lampung Tengah: 137,41 ribu orang (10,37 persen)

Lampung Utara: 105,91 ribu orang (16,92 persen)

Pesawaran: 55,01 ribu orang (11,86 persen)

Bandar Lampung: 83,88 ribu orang (7,37 persen)

Metro: 12,07 ribu orang (6,78 persen)

Penurunan angka kemiskinan ini menjadi bukti bahwa upaya peningkatan ekonomi masyarakat, baik melalui program ketahanan pangan, peningkatan infrastruktur, maupun bantuan sosial, telah membuahkan hasil di masa pemerintahan Arinal Djunaidi.

Garis Kemiskinan dan Kategori Penduduk Miskin

Menurut BPS, penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Pada Maret 2024, garis kemiskinan di Lampung ditetapkan sebesar Rp 582.932 per kapita per bulan.

Garis kemiskinan ini mencakup kebutuhan pokok yang terdiri atas komponen pangan (Rp 433.906 atau 74,44 persen) dan kebutuhan non-pangan (Rp 149.026 atau 25,56 persen).

Artinya, warga yang pengeluaran bulanannya kurang dari batas tersebut akan masuk kategori miskin. Dengan pengurangan angka kemiskinan ini, berarti semakin banyak warga Lampung yang kini berada di atas garis kemiskinan.

Harapan Ke Depan

Penurunan angka kemiskinan di Lampung selama masa pemerintahan Arinal Djunaidi merupakan pencapaian yang diharapkan dapat terus berlanjut. Program-program yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat diharapkan semakin kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di daerah-daerah yang masih tinggi angka kemiskinannya.

Ke depan, diharapkan pemimpin Lampung dapat terus meningkatkan akses layanan dasar dan menciptakan peluang ekonomi yang merata agar kesejahteraan masyarakat Lampung dapat terus meningkat dan kemiskinan semakin berkurang. (red)

Leave a Comment

Berita Terkait