Bawaslu Sosialisasikan ke 126 Kelurahan
PEMBARUAN.ID – Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang, Bawaslu Kota Bandarlampung agendakan sosialisasi ke 126 Kantor Kelurahan se Bandarlampung.
Agenda sosialisasi ini akan berlangsung selama 20 hari atau sedari tanggal 1-20 Agustus 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda, agenda sosialisasi ini berfokus untuk mengajak masyarakat untuk menolak Politik uang, Hoaks, Isu Sara dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta politik identitas.
“Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kota Bandarlampung akan hadir sebagai narasumber yang akan memberikan edukasi dan informasi terkait tahapan Pemilihan serentak Tahun 2024 dan menekankan bahaya politik uang, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), Hoax serta bahaya Politisasi SARA, dan Politik Identitas,” kata April, Kamis (01/08/2024).
April mengatakan kegiatan sosialisasi ini berbentuk forum diskusi dan akan diikuti oleh warga kelurahan setempat dan unsur kelompok dan Komunitas, seperti, kelompok perempuan, pemilih pemula, kelompok ibuu-ibu pengajian, organisasi kepemudaan, pemantau pemilu, komunitas nelayan, momunitas Ojek Online, dan lain-lain.
“Sinergisitas Bawaslu dengan semua pihak sangat penting, kami menyadari bahwa tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal dikarenakan keterbatasan jumlah jajaran pengawas pemilu disetiap tingkatan, maka sangat dibutuhkan peran serta warga/masyarakat agar juga bersama- sama ikut melakukan pencegahan, pengawasan, memberikan informasi, bahkan berani menyampaikan laporan jika ada dugaan pelanggaran pada setiap tahapan Pilkada,” tambahnya.
Ia menambahkan, salah satu tantangan terkait pengawasan partisipatif, terkait minimnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran atau kecurangan yang ditemui.
“Sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan maka diharapkan dapat menghasilkan Pilkada yang demokratis baik dari proses maupun hasilnya,” ujarnya.
Menurutnya peran serta masyarakat akan meminimalisir konflik atas kepercayaan terhadap integritas proses dan hasil Pilkada dan akan semakin meningkatkan legitimasi kepemimpinan politik di negara yang demokratis.
Ia melanjutkan,
keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi di Kota Bandarlampung merupakan hal yang sangat penting.
“Untuk itu Bawaslu Kota Bandarlampung menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap tahapan-tahapan Pilkada sebagai landasan utama untuk mengawasi proses tersebut dan berupaya memastikan bahwa setiap warga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” jelas dia.
Ia menilai, pengawasan partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Bawaslu dengan masyarakat untuk meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan.
“Hal ini agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga mampu mendorong Pilkada yang berkualitas dan bermartabat,” kata dia.
April menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan Pilkada menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
“Partisipasi masyarakat dalam Pilkada tidak hanya sekedar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS setiap 5 (lima) tahun sekali atau sebatas pada saat pemungutan suara, Lebih dari itu, Ada tanggung jawab dalam mengawal demokrasi yaitu partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan disetiap tahapan,” pungkasnya. (sandika)