iklan
BisnisMETROPOLIS

Ahirnya Pengusaha Tunduk, Harga Singkong Resmi Naik

×

Ahirnya Pengusaha Tunduk, Harga Singkong Resmi Naik

Share this article

PEMBARUAN.ID – Widarto alias Akaw bersama 12 pemilik pabrik tepung tapioka akhirnya mengajadap Gubernur Lampung dan menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang menetapkan harga singkong Rp1.350 per kilogram.

Kesepakatan ini dinilai sebagai jalan tengah terbaik untuk menyelamatkan petani ubi kayu sekaligus menstabilkan industri tepung tapioka yang sempat terpuruk sepanjang 2024–2025.

Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Lampung pada Selasa (25/11/2025). Dalam pertemuan itu, para pengusaha besar yang menguasai 72 pabrik tapioka menyampaikan komitmen untuk mengikuti harga acuan yang ditetapkan pemerintah dengan rafaksi 15 persen. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai solusi efektif dari kemelut panjang harga singkong selama setahun terakhir.

Para pengusaha yang selama ini menyerap panen dari lebih dari 15 ribu petani berjanji mulai kembali membuka pabrik secara bertahap. Gubernur Mirza menyambut baik komitmen itu, sekaligus mengingatkan pentingnya kekompakan antarpengusaha dalam menjaga stabilitas harga.

“Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong. Petani, industri, dan pemerintah harus berjuang bersama demi kesejahteraan bersama,” ujar Gubernur Mirza.

Akaw juga menyerukan agar seluruh pelaku industri ikut mengakhiri kegaduhan berkepanjangan terkait harga singkong. Menurutnya, berbagai faktor pemicu memang muncul sejak tahun lalu, namun semuanya harus disudahi demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan petani.

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menjelaskan standar pembelian yang harus dipatuhi industri. Ubi kayu yang dihargai Rp1.350/kg wajib memenuhi kriteria kualitas antara lain bebas tanah, batu, dan kotoran; tidak bercampur selain umbi; usia tanaman minimal delapan bulan; serta dalam kondisi baik, tidak busuk maupun terkontaminasi bahan kimia.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Pergub No. 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur No. 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu, yang diterbitkan pada 10 November 2025.

Jalan Panjang Perjuangan

Awal 2024, harga singkong anjlok hingga Rp900–1.000/kg. Pengusaha berdalih kadar pati menurun dan biaya produksi meningkat. Pada Juni–Oktober 2024, sejumlah pabrik memotong harga lebih dalam dengan rafaksi hingga 30–40 persen, memicu protes petani bahkan blokade akses pabrik.

Memasuki Januari 2025, sekitar 15 pabrik berhenti produksi karena harga tepung turun dan stok menumpuk. Petani makin terjepit dan terpaksa menjual ke pengepul dengan harga sangat rendah. Kondisi semakin memburuk Maret–Agustus 2025 ketika harga singkong menyentuh titik terendah Rp750–850/kg. Ribuan hektare kebun akhirnya terbengkalai karena petani memilih berhenti menanam.

Pada September 2025, Pemprov Lampung mulai menyusun regulasi hilirisasi ubi kayu untuk mengakhiri monopoli harga. Hingga akhirnya pada 10 November 2025, dua regulasi penting diterbitkan sebagai dasar penataan ulang industri.

Kesepakatan 25 November 2025 antara pemerintah dan pengusaha tapioka menjadi titik balik krisis panjang tersebut. Harga singkong resmi naik, pabrik dibuka kembali, dan petani perlahan kembali mendapatkan kepastian. (red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *