PEMBARUAN.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memuji keseriusan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta jajaran pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Apresiasi tersebut disampaikan Setyo Budiyanto saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Lampung, di Gedung Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (05/11/2025).
Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Kegiatan bersama Gubernur Lampung ini luar biasa. Tidak hanya menghadirkan bupati dan wali kota, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Setyo Budiyanto.
Ketua KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pembangunan sistem dan budaya transparan di tubuh birokrasi.
“Transparansi berarti kebijakan publik dapat diakses masyarakat, sedangkan akuntabilitas memastikan seluruh kegiatan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan sinergi dan komitmen bersama, Provinsi Lampung berpotensi menjadi contoh daerah yang bersih dan berintegritas.
“Semua pihak memiliki peran penting menjaga integritas. Tujuannya agar pelayanan publik berjalan baik dan menyejahterakan masyarakat,” tegas Setyo.
Capaian Antikorupsi Lampung di Atas Rata-Rata Nasional
Dalam kesempatan itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama memaparkan capaian pencegahan korupsi Pemerintah Daerah se-Lampung melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Berdasarkan data KPK, capaian MCP Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mencapai angka 80, dengan rata-rata MCP kabupaten/kota sebesar 52, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka 40.
Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 juga menunjukkan peningkatan positif. Nilai SPI Nasional sebesar 71,53, meningkat dari tahun sebelumnya (70,97). Di Lampung, sejumlah daerah mencatat skor tinggi, di antaranya Kabupaten Pringsewu (75,73), Kota Metro (75,59), Lampung Selatan (71,68), Tulang Bawang (72,24), dan Pemprov Lampung (67,52).
KPK menilai capaian tersebut membuktikan komitmen Pemerintah Daerah Lampung dalam memperkuat integritas birokrasi melalui digitalisasi layanan, pengawasan anggaran, serta sertifikasi aset.
Gubernur Mirza: Integritas Fondasi Pembangunan
Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan melalui kolaborasi menyeluruh antar lembaga dan masyarakat.
“Pencegahan korupsi harus dilakukan bersama. Berdasarkan survei persepsi masyarakat tahun 2024, kita melihat masih banyak yang perlu dibenahi. Alhamdulillah, 15 kabupaten/kota memiliki semangat untuk berbenah,” ujarnya.
Gubernur menekankan bahwa integritas menjadi dasar seluruh proses pembangunan dan pelayanan publik.
“Integritas adalah fondasi pembangunan. Tanpa integritas, kebijakan tidak akan berpihak kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah harus menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk menjadi motor penggerak kolaborasi lintas sektor.
“Lampung tidak akan maju jika tidak ada upaya memperbaiki diri. Pemerintah harus menjadi motor kolaborasi dengan pengusaha, petani, dan masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci,” tandas Gubernur.
Sinergi Lintas Lembaga
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Danang Suryo Wibowo, Kapolda Lampung Helfi, jajaran Forkopimda, bupati dan wali kota se-Lampung, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Provinsi Lampung — selaras dengan visi KPK menjadikan daerah sebagai garda depan pencegahan korupsi di Indonesia. (***/red)














