iklan
KOMUNITAS

Triga Lampung Tantang Presiden Bongkar Skandal HGU PT SGC

×

Triga Lampung Tantang Presiden Bongkar Skandal HGU PT SGC

Share this article

PEMBARUAN.ID — Menjelang kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Provinsi Lampung pada 29 Oktober mendatang, Aliansi Triga Lampung mendesak kepala negara turun tangan langsung menuntaskan persoalan agraria yang hingga kini belum terselesaikan. Fokus utama tuntutan adalah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan oleh PT Sugar Group Companies (SGC).

Ketua DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa Presiden harus segera mengevaluasi kinerja kementerian terkait dan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Triga Lampung pada 15 Juli 2025.

“Bapak Presiden diharapkan dapat memerintahkan audit nasional terhadap seluruh lahan HGU PT SGC. Banyak kejanggalan dalam pengelolaan lahan yang semestinya menjadi aset negara,” ujar Indra Musta’in di Bandar Lampung, Senin (27/10/2025).

Indra mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 8 September 2025 yang menyebutkan bahwa sebagian lahan yang dikelola PT SGC merupakan aset Kementerian Pertahanan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2015, 2019, dan 2022. Lahan tersebut semestinya tercatat sebagai pendapatan negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9,3 triliun.

“PT SGC selain mengelola lahan milik TNI AU juga telah mencaplok lahan masyarakat adat hingga menimbulkan konflik berkepanjangan. Kami menilai perpanjangan HGU yang dilakukan pada 2017 cacat hukum,” tegasnya.

Ketua Keramat, Sudirman Dewa, menambahkan bahwa indikasi skandal dalam proses perpanjangan HGU PT SGC semakin kuat setelah temuan Kementerian ATR/BPN memperlihatkan adanya pelanggaran administratif dan potensi persekongkolan antara pejabat daerah maupun pusat.

“Jika benar tanah tersebut merupakan aset TNI AU, maka perpanjangan HGU SGC tidak sah. Presiden harus menugaskan Jaksa Agung untuk membongkar skandal yang melibatkan pejabat di masa lalu,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Ketua Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Romli, menyoroti persoalan agraria lain di Kabupaten Way Kanan yang melibatkan PT Inhutani V. Ia menuding adanya pengalihan dan penguasaan lahan kepada pihak ketiga yang diduga melanggar aturan Kementerian Kehutanan.

“Presiden Prabowo perlu mengevaluasi total kinerja Inhutani V di Lampung. Lahan yang diserahkan kepada pihak ketiga jelas menyalahi ketentuan, bahkan diduga melibatkan mantan kepala daerah,” kata Romli.

Romli juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lahan register yang dikuasai Inhutani V agar tidak terjadi permainan di balik layar.

Melalui pernyataan bersama, Aliansi Triga Lampung—yang terdiri dari Akar, Keramat, dan Pematank—mendesak Presiden Prabowo untuk memberikan instruksi langsung kepada aparat penegak hukum, mulai dari Kapolda, Kajati, hingga KPK dan Kejagung, agar menuntaskan seluruh dugaan pelanggaran agraria di Lampung.

“Presiden harus hadir menegakkan keadilan agraria di Lampung. Jangan biarkan aset negara dan tanah rakyat terus dikuasai oleh korporasi tanpa dasar hukum yang jelas,” tutup Indra Musta’in. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *