PEMBARUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengambil langkah cepat menyusul tragedi robohnya bangunan lantai dua sebuah kafe di kawasan Bukit Pemancar, Way Gubak, pada malam tahun baru lalu. Pemkot akan menurunkan tim gabungan untuk memeriksa aktivitas usaha wisata di kawasan tersebut, terutama yang berada di area tebing atau jurang.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) telah menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) untuk melakukan peninjauan ke lokasi.
“Surat tugasnya baru saja keluar hari ini. Tim gabungan, yang terdiri dari Dinas Perkim, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan, akan segera turun ke lapangan,” ujar Yusnadi, Senin (13/01/2025).
Ia menegaskan bahwa bangunan di lokasi tersebut termasuk kategori bangunan liar karena tidak memiliki izin. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tidak ada izin yang dapat dikeluarkan untuk bangunan yang berada di pinggir tebing.
“Tata ruang kita tidak memungkinkan untuk memberikan izin di lokasi seperti itu. Untuk pembongkaran, itu bukan kewenangan kami, tetapi kami mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas di sana,” tambahnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Adiansyah, sebelumnya telah memeriksa lokasi kafe yang roboh. Ia memastikan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin usaha maupun izin bangunan.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius. Kami akan melakukan pemeriksaan rutin ke tempat-tempat wisata, baik yang dikelola oleh masyarakat maupun pengusaha, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Adiansyah.
Tragedi Way Gubak menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memastikan keamanan dan legalitas bangunan, khususnya di area berisiko tinggi seperti tebing dan jurang. Pemkot Bandarlampung berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk melindungi keselamatan masyarakat. (agis)














