PEMBARUAN.ID – Tiga pelajar diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menewaskan siswa SMPN 25 Bandarlampung Predi Saputra (15).
Ketiga pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisal MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG (15) warga Tanjung Karang Timur, Bandarlampung.
“Kami menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya ini (MRP, S alias Bagong, CSG) telah kami amankan. Sementara 2 tersangka lainnya masih DPO,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, Jumat (20/12/2024).
Hendrik menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda MRP membawa senjata tajam jenis parang, IS alias Bagong membawa senjata tajam pisau, dan CSG membawa sajam celurit sekaligus bertugas mengumpulkan rekan-rekannya untuk berkelahi dengan kelompok korban.
Sementara dua tersangka DPO lainnya inisial AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17), keduanya ini ditetapkan sebagai pelaku utama menyabet atau melukai korban Perdi menggunakan parang sehingga meninggal dunia.
“Kami sudah mengantongi identitas dua tersangka buron lainnya dan meminta kepada pihak keluarga bersikap kooperatif menyerahkan keduanya,” kata dia.
Dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti 1 helai kaos hijau dan 1 celana panjang hitam milik korban Predi Saputra, 1 bilah sajam pisau, 1 bilah sajam corbek, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 helai kaos hitam, dan celana pendek hitam milik korban lainnya dan pecahan botol beling.
Sementara dari hasil pemeriksaan, ia melanjutkan, aksi pengeroyokan dan penganiayaan berujung maut ini terjadi didasari motif dendam pribadi dari kelompok korban dengan tersangka.
“Namun untuk lebih jelasnya, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara diduga salah satu teman dari korban ada yang kenal,” ungkapnya.
Atas perbuatannya dalam insiden, Hendrik menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancamannya, maksimal pidana 15 tahun penjara.
“Kami terus mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sementara untuk keluarga para pelaku agar mendorong pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi,” tegas dia. (sandika)














